<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Isi Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024   </title><description>Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) gugatan Calon Presiden (Cawapres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989009/isi-lima-petitum-ganjar-mahfud-di-sidang-phpu-pilpres-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989009/isi-lima-petitum-ganjar-mahfud-di-sidang-phpu-pilpres-2024"/><item><title> Isi Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989009/isi-lima-petitum-ganjar-mahfud-di-sidang-phpu-pilpres-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989009/isi-lima-petitum-ganjar-mahfud-di-sidang-phpu-pilpres-2024</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989009/isi-lima-petitum-ganjar-mahfud-di-sidang-phpu-pilpres-2024-dvo5sNyrSF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989009/isi-lima-petitum-ganjar-mahfud-di-sidang-phpu-pilpres-2024-dvo5sNyrSF.jpg</image><title>Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) gugatan Calon Presiden (Cawapres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD digelar, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengawali sidang dengan membeberkan urgensi dari sengketa hasil Pilpres 2024 dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara terlebih-lebih dalam perjalanan reformasi, yang dimulai sejak tahun 1999.

BACA JUGA:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Skema Dugaan Nepotisme Jokowi Muluskan Gibran di Pilpres 2024

Reformasi, kata Todung, adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter Orde Baru di mana demokrasi hanya hiasan bibir, di mana pemilihan umum hanyalah proforma.

&amp;ldquo;Di mana kecurangan pemilihan umum sudah menjadi norma, dan di mana hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan oleh pemerintahan militer di mana masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita,&amp;rdquo; tutur Todung.

Todung pun menegaskan, bahwa reformasi adalah masa depan Indonesia, masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan (welfare). Inilah tujuan akhir reformasi.

BACA JUGA:
Pidato di MK, Ganjar Sentil Pemerintah Pakai Aparat  Menangkankan Kandidat Tertentu di Pilpres 2024

&amp;ldquo;Sayangnya, bukannya kita semakin melangkah maju mencapai tujuan reformasi tetapi kita tergagap-gagap dan melangkah mundur jauh ke belakang, demokrasi kita menjadi &amp;ldquo;flawed democracy&amp;rdquo; (demokrasi cacat) dan negara kita menjadi negara yang rapuh (fragile state) dan negara yang menjalankan kebijakan represif (illiberal policies),&amp;rdquo; ujar Todung.



Todung kembali menegaskan bahwa Indonesia mesti kembali ke tekad reformasi yang telah dicanangkan tahun 1999, kita mesti menegakkan kembali demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan sosial. &amp;ldquo;Dalam konteks ini kami ingin membacakan petitum yang kami sampaikan dalam Permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim yang Mulia,&amp;rdquo; bebernya.





Berikut isi petitum lengkap Ganjar-Mahfud di sidang PHPU Pilpres 2024:







1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya







2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024







3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023







4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024







5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini



</description><content:encoded>

JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) gugatan Calon Presiden (Cawapres), dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD digelar, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengawali sidang dengan membeberkan urgensi dari sengketa hasil Pilpres 2024 dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara terlebih-lebih dalam perjalanan reformasi, yang dimulai sejak tahun 1999.

BACA JUGA:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Skema Dugaan Nepotisme Jokowi Muluskan Gibran di Pilpres 2024

Reformasi, kata Todung, adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter Orde Baru di mana demokrasi hanya hiasan bibir, di mana pemilihan umum hanyalah proforma.

&amp;ldquo;Di mana kecurangan pemilihan umum sudah menjadi norma, dan di mana hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan oleh pemerintahan militer di mana masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita,&amp;rdquo; tutur Todung.

Todung pun menegaskan, bahwa reformasi adalah masa depan Indonesia, masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan (welfare). Inilah tujuan akhir reformasi.

BACA JUGA:
Pidato di MK, Ganjar Sentil Pemerintah Pakai Aparat  Menangkankan Kandidat Tertentu di Pilpres 2024

&amp;ldquo;Sayangnya, bukannya kita semakin melangkah maju mencapai tujuan reformasi tetapi kita tergagap-gagap dan melangkah mundur jauh ke belakang, demokrasi kita menjadi &amp;ldquo;flawed democracy&amp;rdquo; (demokrasi cacat) dan negara kita menjadi negara yang rapuh (fragile state) dan negara yang menjalankan kebijakan represif (illiberal policies),&amp;rdquo; ujar Todung.



Todung kembali menegaskan bahwa Indonesia mesti kembali ke tekad reformasi yang telah dicanangkan tahun 1999, kita mesti menegakkan kembali demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan sosial. &amp;ldquo;Dalam konteks ini kami ingin membacakan petitum yang kami sampaikan dalam Permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim yang Mulia,&amp;rdquo; bebernya.





Berikut isi petitum lengkap Ganjar-Mahfud di sidang PHPU Pilpres 2024:







1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya







2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024







3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023







4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024







5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini



</content:encoded></item></channel></rss>
