<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bacakan Petitum, Todung Mulya Lubis Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres</title><description>Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989093/bacakan-petitum-todung-mulya-lubis-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-sebagai-peserta-pilpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989093/bacakan-petitum-todung-mulya-lubis-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-sebagai-peserta-pilpres"/><item><title>Bacakan Petitum, Todung Mulya Lubis Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Peserta Pilpres</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989093/bacakan-petitum-todung-mulya-lubis-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-sebagai-peserta-pilpres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989093/bacakan-petitum-todung-mulya-lubis-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-sebagai-peserta-pilpres</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989093/bacakan-petitum-todung-mulya-lubis-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-sebagai-peserta-pilpres-dcTEdkuBgT.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989093/bacakan-petitum-todung-mulya-lubis-minta-mk-diskualifikasi-prabowo-gibran-sebagai-peserta-pilpres-dcTEdkuBgT.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Advokat senior dari TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat membacakan sebagian dari tuntutan atau petitum gugatan Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

&quot;Kami ingin membacakan sebagian dari petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia,&quot; ucap Todung.


BACA JUGA:
 Mahfud MD: Kembalikan Marwah MK sebagai Penjaga Konstitusi dan Demokrasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Petitum tersebut adalah yang ketiga mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,&quot; tambahnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

&quot;Yang keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,&quot; tuturnya.
Todung menjelaskan, alasanya pihaknya membacakan petitum di bagian awal permohonan agar supaya Majelis Hakim Konstitusi melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.



&quot;Pilpres tahun 2024 kali ini bukanlah pemilihan umum presiden dan wakil presiden biasa. Tetapi seperti banyak yang dikeluhkan oleh banyak orang bahwa pilpres 2024 dipenuhi oleh berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 22 E UUD 1945,&quot; bebernya.



Todung menegaskan, pihaknya akan membuktikan setiap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk pasal 22 E UUD 1945 yang sudah dilanggar secara terang terangan.



&quot;Namun perlu kami tekankan bahwa pembuktian itu menuntut Mahkamah Konstitusi untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perolehan suara antar pasangan presiden dan wakil presiden. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada pra pencoblosan, pencoblosan dan pasca pencoblosan,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Advokat senior dari TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat membacakan sebagian dari tuntutan atau petitum gugatan Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

&quot;Kami ingin membacakan sebagian dari petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia,&quot; ucap Todung.


BACA JUGA:
 Mahfud MD: Kembalikan Marwah MK sebagai Penjaga Konstitusi dan Demokrasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Petitum tersebut adalah yang ketiga mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,&quot; tambahnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

&quot;Yang keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,&quot; tuturnya.
Todung menjelaskan, alasanya pihaknya membacakan petitum di bagian awal permohonan agar supaya Majelis Hakim Konstitusi melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.



&quot;Pilpres tahun 2024 kali ini bukanlah pemilihan umum presiden dan wakil presiden biasa. Tetapi seperti banyak yang dikeluhkan oleh banyak orang bahwa pilpres 2024 dipenuhi oleh berbagai pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 22 E UUD 1945,&quot; bebernya.



Todung menegaskan, pihaknya akan membuktikan setiap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk pasal 22 E UUD 1945 yang sudah dilanggar secara terang terangan.



&quot;Namun perlu kami tekankan bahwa pembuktian itu menuntut Mahkamah Konstitusi untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perolehan suara antar pasangan presiden dan wakil presiden. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran atau kejahatan yang terjadi pada pra pencoblosan, pencoblosan dan pasca pencoblosan,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
