<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Bakal Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman</title><description>Polri bakal menertibkan red notice untuk dua dari lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Mahasiswa ke Jerman,&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989102/polri-bakal-terbitkan-red-notice-untuk-2-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989102/polri-bakal-terbitkan-red-notice-untuk-2-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman"/><item><title>Polri Bakal Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989102/polri-bakal-terbitkan-red-notice-untuk-2-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989102/polri-bakal-terbitkan-red-notice-untuk-2-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989102/polri-bakal-terbitkan-red-notice-untuk-2-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman-4BgosjcbFw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989102/polri-bakal-terbitkan-red-notice-untuk-2-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman-4BgosjcbFw.jpg</image><title>Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri bakal menertibkan red notice untuk dua dari lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Mahasiswa ke Jerman, artinya mereka akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penerbitan DPO itu dilakukan jika dua tersangka yang masih berada di Jerman mangkir dari panggilan kedua.
&quot;Kita sudah tetapkan lima tersangka, kemudian dua orang dari yang berada di Jerman sampai dengan saat ini sudah kita lakukan panggilan kedua,&quot; kata Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Justru Punya Utang Rp50 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO,&quot; sambungnya.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihakmya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman, untuk penanganan dua tersangka itu.
&quot;Dan kemudian kamu akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Terkuak! 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman Bekerja di Universitas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dengan begitu, Djuhandhani memastikan dua tersangka TPPO mahasiswa itu tidak akan bisa melarikan diri.
&quot;Jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,&quot; katanya.Sebagai informasi, dua tersangka yang masih berada di Jerman adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri bakal menertibkan red notice untuk dua dari lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Mahasiswa ke Jerman, artinya mereka akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penerbitan DPO itu dilakukan jika dua tersangka yang masih berada di Jerman mangkir dari panggilan kedua.
&quot;Kita sudah tetapkan lima tersangka, kemudian dua orang dari yang berada di Jerman sampai dengan saat ini sudah kita lakukan panggilan kedua,&quot; kata Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Justru Punya Utang Rp50 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Manakala dia tidak bisa hadir, tentu saja kita akan menerbitkan 2 orang ini ke DPO,&quot; sambungnya.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihakmya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman, untuk penanganan dua tersangka itu.
&quot;Dan kemudian kamu akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Terkuak! 3 Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman Bekerja di Universitas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dengan begitu, Djuhandhani memastikan dua tersangka TPPO mahasiswa itu tidak akan bisa melarikan diri.
&quot;Jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun, tetap kita kejar, dan meminta pertanggung jawaban secara hukum kalau ada pelanggaran dalam perbuatannya,&quot; katanya.Sebagai informasi, dua tersangka yang masih berada di Jerman adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.</content:encoded></item></channel></rss>
