<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Sarat Nepotisme, Penyelenggara Dinilai Tak Efektif</title><description>Hal ini disampaikan Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989173/tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-pilpres-2024-sarat-nepotisme-penyelenggara-dinilai-tak-efektif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989173/tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-pilpres-2024-sarat-nepotisme-penyelenggara-dinilai-tak-efektif"/><item><title>Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Sarat Nepotisme, Penyelenggara Dinilai Tak Efektif</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989173/tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-pilpres-2024-sarat-nepotisme-penyelenggara-dinilai-tak-efektif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989173/tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-pilpres-2024-sarat-nepotisme-penyelenggara-dinilai-tak-efektif</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 21:43 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989173/tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-pilpres-2024-sarat-nepotisme-penyelenggara-dinilai-tak-efektif-AQQn1WR6bB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar Pranowo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989173/tim-hukum-ganjar-mahfud-sebut-pilpres-2024-sarat-nepotisme-penyelenggara-dinilai-tak-efektif-AQQn1WR6bB.jpg</image><title>Ganjar Pranowo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4MC81L3g4dnZueDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa jika penyelenggara Pemilu tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
&quot;Penyelenggara Pemilu yang Ada tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat Pilpres 2024 menjadi Pemilu yang sarat dengan nepotisme dan pelanggaran,&quot; kata Annisa.

BACA JUGA:
SBY Titip Pesan Perubahan ke Prabowo : Perbaiki Sistem Pemilu di Indonesia!

Dia menjelaskan, ketidakefektifan penyelenggara Pemilu bisa terlihat dari beberapa hal. Pertama, tidak independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memastikan diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Salah satunya mulai dari langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang merupakan plurality decision.
&quot;Kemudian dalam menerima pendafraran Gibran Rakabuming Raka, termohon pun jelas melanggar peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian belakangan terbukti sebagai bentuk pelanggaran etika,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD di Sidang PHPU: Jangan Sampai Ada Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara Pemilu yang kedua adalah DKPP. Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti dari tidak pernah diberhentikannya Hasyim Asya'ri dari jabatannya meski sudah 4 kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.

&quot;Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan,&quot; tuturnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4MC81L3g4dnZueDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa jika penyelenggara Pemilu tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
&quot;Penyelenggara Pemilu yang Ada tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat Pilpres 2024 menjadi Pemilu yang sarat dengan nepotisme dan pelanggaran,&quot; kata Annisa.

BACA JUGA:
SBY Titip Pesan Perubahan ke Prabowo : Perbaiki Sistem Pemilu di Indonesia!

Dia menjelaskan, ketidakefektifan penyelenggara Pemilu bisa terlihat dari beberapa hal. Pertama, tidak independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memastikan diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
Salah satunya mulai dari langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang merupakan plurality decision.
&quot;Kemudian dalam menerima pendafraran Gibran Rakabuming Raka, termohon pun jelas melanggar peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian belakangan terbukti sebagai bentuk pelanggaran etika,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD di Sidang PHPU: Jangan Sampai Ada Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara Pemilu yang kedua adalah DKPP. Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti dari tidak pernah diberhentikannya Hasyim Asya'ri dari jabatannya meski sudah 4 kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.

&quot;Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan,&quot; tuturnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
