<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan di Rutan Salemba</title><description>Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989203/jadi-tersangka-korupsi-timah-suami-sandra-dewi-ditahan-di-rutan-salemba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989203/jadi-tersangka-korupsi-timah-suami-sandra-dewi-ditahan-di-rutan-salemba"/><item><title>Jadi Tersangka Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Ditahan di Rutan Salemba</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989203/jadi-tersangka-korupsi-timah-suami-sandra-dewi-ditahan-di-rutan-salemba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2989203/jadi-tersangka-korupsi-timah-suami-sandra-dewi-ditahan-di-rutan-salemba</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 23:43 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989203/jadi-tersangka-korupsi-timah-suami-sandra-dewi-ditahan-di-rutan-salemba-iHipwACiIf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung tahan suami Sandra Dewi Harvey Moeis (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2989203/jadi-tersangka-korupsi-timah-suami-sandra-dewi-ditahan-di-rutan-salemba-iHipwACiIf.jpg</image><title>Kejagung tahan suami Sandra Dewi Harvey Moeis (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4Ni81L3g4dnZ0anc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa Harvey ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
&quot;Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,&quot; terang Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Ucapan Sandra Dewi Harta Hanya Titipan Kembali Viral

Pantauan di lokasi, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan memang telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Ia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Kuntadi menyampaikan, Harvey ditepakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia berkata, Harvey disinyalir perpanjangan bukti PT RBT.

BACA JUGA:
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jadi Otak Dugaan Korupsi Komoditas Timah

&quot;Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,&quot; ujarnya.Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4Ni81L3g4dnZ0anc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa Harvey ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
&quot;Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,&quot; terang Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Ucapan Sandra Dewi Harta Hanya Titipan Kembali Viral

Pantauan di lokasi, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan memang telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Ia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Kuntadi menyampaikan, Harvey ditepakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia berkata, Harvey disinyalir perpanjangan bukti PT RBT.

BACA JUGA:
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jadi Otak Dugaan Korupsi Komoditas Timah

&quot;Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka,&quot; ujarnya.Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

</content:encoded></item></channel></rss>
