<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda di Jepara Ditangkap   </title><description>Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap petugas&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/512/2989152/bunuh-bayi-hasil-hubungan-gelap-wanita-muda-di-jepara-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/512/2989152/bunuh-bayi-hasil-hubungan-gelap-wanita-muda-di-jepara-ditangkap"/><item><title> Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda di Jepara Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/512/2989152/bunuh-bayi-hasil-hubungan-gelap-wanita-muda-di-jepara-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/512/2989152/bunuh-bayi-hasil-hubungan-gelap-wanita-muda-di-jepara-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 20:48 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/512/2989152/bunuh-bayi-hasil-hubungan-gelap-wanita-muda-di-jepara-ditangkap-xKdFLzJJNL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/512/2989152/bunuh-bayi-hasil-hubungan-gelap-wanita-muda-di-jepara-ditangkap-xKdFLzJJNL.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepik)</title></images><description>

JEPARA - Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel). Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.

&quot;Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang,&quot; ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Miris, Bayi 16 Bulan Meninggal Usai Ditinggal Ibunya Berlibur 10 Hari

Pelaku, kata AKBP Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.

&quot;Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,&quot; lanjutnya.

&amp;ldquo;Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,&amp;rdquo; jelas Kapolres Jepara.

BACA JUGA:
 Warga Caringin Bogor Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Pembuangan Sampah&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.



&quot;Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa,&quot; jelasnya.



Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.



&quot;Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai,&quot; katanya lagi.



&amp;ldquo;Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>

JEPARA - Seorang perempuan berinisial SN (18), warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Jepara atas kasus pembunuhan bayi.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah alias hubungan gelap (hugel). Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.

&quot;Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang,&quot; ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Miris, Bayi 16 Bulan Meninggal Usai Ditinggal Ibunya Berlibur 10 Hari

Pelaku, kata AKBP Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.

&quot;Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya,&quot; lanjutnya.

&amp;ldquo;Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,&amp;rdquo; jelas Kapolres Jepara.

BACA JUGA:
 Warga Caringin Bogor Digegerkan Penemuan Bayi di Tempat Pembuangan Sampah&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.



&quot;Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa,&quot; jelasnya.



Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.



&quot;Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai,&quot; katanya lagi.



&amp;ldquo;Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
