<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara Penganiaya Santri Ponpes di Kediri</title><description>Keduanya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/519/2989186/majelis-hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-penganiaya-santri-ponpes-di-kediri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/519/2989186/majelis-hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-penganiaya-santri-ponpes-di-kediri"/><item><title>Majelis Hakim Vonis 6,5 Tahun Penjara Penganiaya Santri Ponpes di Kediri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/519/2989186/majelis-hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-penganiaya-santri-ponpes-di-kediri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/519/2989186/majelis-hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-penganiaya-santri-ponpes-di-kediri</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 22:39 WIB</pubDate><dc:creator>Afnan Subagio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/519/2989186/majelis-hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-penganiaya-santri-ponpes-di-kediri-vD0RPM9md6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penganiayaan santri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/519/2989186/majelis-hakim-vonis-6-5-tahun-penjara-penganiaya-santri-ponpes-di-kediri-vD0RPM9md6.jpg</image><title>Pelaku penganiayaan santri (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC82Ni8xNzg1MDUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KEDIRI - Perkara penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang dilakukan oleh temannya sesama santri hingga mengakibatkan Bintang Balqis Maulana meninggal dunia masuk babak akhir.
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis dua terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF.
Keduanya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:
Dua Tersangka Pembunuh Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

BACA JUGA:
4 Fakta Kematian Santri di Ponpes: Kepala Korban Diinjak Alami Patah Batang Otak

Salah seorang JPU, Nanda Yoga Rohmana mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pimpinan atas hasil vonis yang dibacakan majelis hakim. &quot;Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU,&quot; kata dia, Rabu (27/3/2024).Sementara itu penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir terkait hasil putusan vonis majelis tersebut. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak.

Diketahui pada akhir Februari lalu seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.

Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOC82Ni8xNzg1MDUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
KEDIRI - Perkara penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang dilakukan oleh temannya sesama santri hingga mengakibatkan Bintang Balqis Maulana meninggal dunia masuk babak akhir.
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis dua terdakwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF.
Keduanya divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:
Dua Tersangka Pembunuh Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

BACA JUGA:
4 Fakta Kematian Santri di Ponpes: Kepala Korban Diinjak Alami Patah Batang Otak

Salah seorang JPU, Nanda Yoga Rohmana mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pimpinan atas hasil vonis yang dibacakan majelis hakim. &quot;Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU,&quot; kata dia, Rabu (27/3/2024).Sementara itu penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir terkait hasil putusan vonis majelis tersebut. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak.

Diketahui pada akhir Februari lalu seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.

Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.







</content:encoded></item></channel></rss>
