<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Todung Mulya Lubis: Puncak Hancurnya MK Ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan</title><description>&amp;ldquo;MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,&quot; ujarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989238/todung-mulya-lubis-puncak-hancurnya-mk-ketika-putusan-usia-capres-cawapres-dilahirkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989238/todung-mulya-lubis-puncak-hancurnya-mk-ketika-putusan-usia-capres-cawapres-dilahirkan"/><item><title>   Todung Mulya Lubis: Puncak Hancurnya MK Ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989238/todung-mulya-lubis-puncak-hancurnya-mk-ketika-putusan-usia-capres-cawapres-dilahirkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989238/todung-mulya-lubis-puncak-hancurnya-mk-ketika-putusan-usia-capres-cawapres-dilahirkan</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 02:26 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989238/todung-mulya-lubis-puncak-hancurnya-mk-ketika-putusan-usia-capres-cawapres-dilahirkan-PU2bliqz4g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989238/todung-mulya-lubis-puncak-hancurnya-mk-ketika-putusan-usia-capres-cawapres-dilahirkan-PU2bliqz4g.jpg</image><title>Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4MC81L3g4dnZueDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan puncak hancurnya Mahkamah Konstitusi (MK) ketika putusan Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres disahkan.
Todung mulanya mengungkapkan bahwa MK lahir sebagai anak kandung reformasi yang dimaksudkan untuk menjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran konstitusi yang dilakukan pada zaman pemerintahan Orde Baru.
&amp;ldquo;MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelum reformasi tidak ada MK, yang ada adalah Mahkamah Agung. Tetapi sejarah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah dibajak oleh pemerintah,&amp;rdquo; kata Todung pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Todung Mulya Lubis: Nepotisme Lahirkan Abuse of Power Sehingga Menangkan Paslon 02 Satu Putaran

Todung juga mengutip pernyataan seorang ilmuwan, Sebastian Pompe, yang mempelajari mengenai Mahkamah Agung untuk disertasi doktoralnya menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah dirobohkan. Disertasinya berjudul &amp;ldquo;The Collapse of the Supreme Court&amp;rdquo;, Mahkamah Agung roboh karena dirobohkan oleh kekuasaan dan dirobohkan juga oleh kondisi internal yang inkompeten dan korup.
&amp;ldquo;Pada awal reformasi reputasi Mahkamah Agung sudah jatuh ke titik nadir. MK didirikan untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi. Karena itu MK disebut sebagai the guardian of the constitution,&amp;rdquo; kata Todung.

BACA JUGA:
SBY Titip Pesan Perubahan ke Prabowo : Perbaiki Sistem Pemilu di Indonesia!

Todung pun mengatakan bahwa masyarakat menaruh harapan sangat tinggi terhadap MK. Bakan, dalam 10 tahun pertama Mahkamah Konstitusi mendapatkan trust dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakkan supremasi hukum, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme dan keadilan.
Akan tetapi, kata Todung, MK secara bertahap mengalami kemunduran, bukan saja karena putusan- putusan yang mencederai rasa keadilan tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar.
&amp;ldquo;Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika Putusan MK Nomor 90 dilahirkan, di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,&amp;rdquo; ujar Todung.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

&amp;ldquo;Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,&amp;rdquo; kata Todung.

&amp;ldquo;Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNy8xLzE3ODg4MC81L3g4dnZueDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan puncak hancurnya Mahkamah Konstitusi (MK) ketika putusan Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres disahkan.
Todung mulanya mengungkapkan bahwa MK lahir sebagai anak kandung reformasi yang dimaksudkan untuk menjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran konstitusi yang dilakukan pada zaman pemerintahan Orde Baru.
&amp;ldquo;MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelum reformasi tidak ada MK, yang ada adalah Mahkamah Agung. Tetapi sejarah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah dibajak oleh pemerintah,&amp;rdquo; kata Todung pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Todung Mulya Lubis: Nepotisme Lahirkan Abuse of Power Sehingga Menangkan Paslon 02 Satu Putaran

Todung juga mengutip pernyataan seorang ilmuwan, Sebastian Pompe, yang mempelajari mengenai Mahkamah Agung untuk disertasi doktoralnya menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah dirobohkan. Disertasinya berjudul &amp;ldquo;The Collapse of the Supreme Court&amp;rdquo;, Mahkamah Agung roboh karena dirobohkan oleh kekuasaan dan dirobohkan juga oleh kondisi internal yang inkompeten dan korup.
&amp;ldquo;Pada awal reformasi reputasi Mahkamah Agung sudah jatuh ke titik nadir. MK didirikan untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi. Karena itu MK disebut sebagai the guardian of the constitution,&amp;rdquo; kata Todung.

BACA JUGA:
SBY Titip Pesan Perubahan ke Prabowo : Perbaiki Sistem Pemilu di Indonesia!

Todung pun mengatakan bahwa masyarakat menaruh harapan sangat tinggi terhadap MK. Bakan, dalam 10 tahun pertama Mahkamah Konstitusi mendapatkan trust dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakkan supremasi hukum, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme dan keadilan.
Akan tetapi, kata Todung, MK secara bertahap mengalami kemunduran, bukan saja karena putusan- putusan yang mencederai rasa keadilan tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar.
&amp;ldquo;Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika Putusan MK Nomor 90 dilahirkan, di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,&amp;rdquo; ujar Todung.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

&amp;ldquo;Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,&amp;rdquo; kata Todung.

&amp;ldquo;Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
