<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 dari 5 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Statusnya Masih WNI</title><description>Dua dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang berada di Jerman.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989339/2-dari-5-tersangka-tppo-mahasiswa-menetap-di-jerman-statusnya-masih-wni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989339/2-dari-5-tersangka-tppo-mahasiswa-menetap-di-jerman-statusnya-masih-wni"/><item><title>2 dari 5 Tersangka TPPO Mahasiswa Menetap di Jerman, Statusnya Masih WNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989339/2-dari-5-tersangka-tppo-mahasiswa-menetap-di-jerman-statusnya-masih-wni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989339/2-dari-5-tersangka-tppo-mahasiswa-menetap-di-jerman-statusnya-masih-wni</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 09:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989339/2-dari-5-tersangka-tppo-mahasiswa-menetap-di-jerman-statusnya-masih-wni-tsNPpYDnlE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989339/2-dari-5-tersangka-tppo-mahasiswa-menetap-di-jerman-statusnya-masih-wni-tsNPpYDnlE.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY3MS81L3g4dmU1NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang berada di Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).
&quot;Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
1.578 Aparat Gabungan Kawal Sidang PHPU di MK Hari Ini

Adapun dua tersangka itu adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Diketahui, PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:
Waspada! Hujan Petir Bakal Guyur DIY Bagian Utara

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY3MS81L3g4dmU1NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang berada di Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).
&quot;Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
1.578 Aparat Gabungan Kawal Sidang PHPU di MK Hari Ini

Adapun dua tersangka itu adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.
Diketahui, PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:
Waspada! Hujan Petir Bakal Guyur DIY Bagian Utara

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
</content:encoded></item></channel></rss>
