<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Dugaan Terafiliasi dengan Parpol, MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Melanggar Etik</title><description>Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi terkait penyampaian pendapat berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989372/soal-dugaan-terafiliasi-dengan-parpol-mkmk-putuskan-saldi-isra-tidak-melanggar-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989372/soal-dugaan-terafiliasi-dengan-parpol-mkmk-putuskan-saldi-isra-tidak-melanggar-etik"/><item><title>Soal Dugaan Terafiliasi dengan Parpol, MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Melanggar Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989372/soal-dugaan-terafiliasi-dengan-parpol-mkmk-putuskan-saldi-isra-tidak-melanggar-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989372/soal-dugaan-terafiliasi-dengan-parpol-mkmk-putuskan-saldi-isra-tidak-melanggar-etik</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989372/soal-dugaan-terafiliasi-dengan-parpol-mkmk-putuskan-saldi-isra-tidak-melanggar-etik-5Q0gd6Zab1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MKMK putuskan Saldi Isra tidak melanggar etik (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989372/soal-dugaan-terafiliasi-dengan-parpol-mkmk-putuskan-saldi-isra-tidak-melanggar-etik-5Q0gd6Zab1.jpg</image><title>MKMK putuskan Saldi Isra tidak melanggar etik (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolaknya permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.
Laporan itu dilayangkan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:
Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK, Ganjar: Biarkan Berproses

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam  dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.
&quot;Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,&quot; ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
Saldi Isra Tetap Menjabat Sebagai Wakil Ketua MK

Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media online.
&quot;Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,&quot; katanya.Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu(21/2/2024). Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.
Hakim Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia. Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolaknya permohonan Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra.
Laporan itu dilayangkan buntut dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:
Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK, Ganjar: Biarkan Berproses

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan Saldi Isra dalam  dissenting opinion di putusan Nomor 90 tahun 2023.
&quot;Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023,&quot; ujar ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
Saldi Isra Tetap Menjabat Sebagai Wakil Ketua MK

Selain itu, majelis juga menyebut dalil yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan Saldi terafiliasi dengan partai politik. Sebab, bukti yang dilampirkan pelapor hanya sekedar pemberitaan dari media online.
&quot;Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan,&quot; katanya.Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu(21/2/2024). Saldi Isra dilaporkan atas dugaan memiliki kepentingan politik ketika memutus perkara pengujian pasal syarat usia capres cawapres.
Hakim Saldi Isra juga dilaporkan atas dugaan telah membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya rahasia. Sebelumnya, Saldi Isra telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh MKMK karena ikut bertanggung jawab atas kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
