<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasusnya Dihentikan, Aiman: Kita Bicara Menegakkan Demokrasi Bukan Pribadi</title><description>Kita bicara tentang bagaimana kita menegakkan demokrasi, tak bicara tentang perasaan saya pribadi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989389/kasusnya-dihentikan-aiman-kita-bicara-menegakkan-demokrasi-bukan-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989389/kasusnya-dihentikan-aiman-kita-bicara-menegakkan-demokrasi-bukan-pribadi"/><item><title>Kasusnya Dihentikan, Aiman: Kita Bicara Menegakkan Demokrasi Bukan Pribadi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989389/kasusnya-dihentikan-aiman-kita-bicara-menegakkan-demokrasi-bukan-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/337/2989389/kasusnya-dihentikan-aiman-kita-bicara-menegakkan-demokrasi-bukan-pribadi</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989389/kasusnya-dihentikan-aiman-kita-bicara-menegakkan-demokrasi-bukan-pribadi-Qhtk69wjZv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aiman Witjaksono (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/337/2989389/kasusnya-dihentikan-aiman-kita-bicara-menegakkan-demokrasi-bukan-pribadi-Qhtk69wjZv.jpg</image><title>Aiman Witjaksono (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Naya telah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang menjerat Aiman Witjaksono. Aiman pun menanggapi soal penghentian penyidikan atas kasusnya itu.

&quot;Tentu kita bicara tentang bagaimana kita menegakkan demokrasi, tak bicara tentang perasaan saya pribadi karena ada rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat, Mbak Connie Rahakundini. Menurut kami proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum,&quot; ujar Aiman pada wartawan, Kamis (28/3/2024).


BACA JUGA:
Kasusnya SP3, Aiman Koordinasi dengan Polisi untuk Pengembalian Handphone


Menurutnya, persoalan penegakan demokrasi seharusnya tak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, semua itu merupakan proses pendewasaan dalam demokrasi Indonesia.

&quot;Apapun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik terkait apa yang kemudian kita dapati bersama pada kemarin, dimana penyidikan dari kasus pasal 14 dan pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 itu kemudian dihentikan,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Minibus dan Truk Tabrakan di Madiun, Satu Orang Tewas dan Sopir Terjepit


Aiman menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas dihentikannya kasus yang menjeratnya tersebut. Dia pun menegaskan, sejak tanggal 17 Februari 2024 lalu, dia sudah kembali menjadi seorang wartawan pasca cuti pada 28 November 2023.

&quot;Saya menyampaikan bahwa saya sudah (kembali) menjadi seorang wartawan sejak 17 Februari 2024 setelah sebelumnya cuti sejak 28 November. Murni wartawan, saat ini menjadi Pimpinan Redaksi di Inews, sudah tak ada kaitannya dengan partai politik, TPN (Ganjar-Mahfud),&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Naya telah melakukan penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus yang menjerat Aiman Witjaksono. Aiman pun menanggapi soal penghentian penyidikan atas kasusnya itu.

&quot;Tentu kita bicara tentang bagaimana kita menegakkan demokrasi, tak bicara tentang perasaan saya pribadi karena ada rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat, Mbak Connie Rahakundini. Menurut kami proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum,&quot; ujar Aiman pada wartawan, Kamis (28/3/2024).


BACA JUGA:
Kasusnya SP3, Aiman Koordinasi dengan Polisi untuk Pengembalian Handphone


Menurutnya, persoalan penegakan demokrasi seharusnya tak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, semua itu merupakan proses pendewasaan dalam demokrasi Indonesia.

&quot;Apapun itu alasannya, saya apresiasi terhadap pimpinan Polri, pimpinan Polda, termasuk penyidik terkait apa yang kemudian kita dapati bersama pada kemarin, dimana penyidikan dari kasus pasal 14 dan pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 itu kemudian dihentikan,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Minibus dan Truk Tabrakan di Madiun, Satu Orang Tewas dan Sopir Terjepit


Aiman menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas dihentikannya kasus yang menjeratnya tersebut. Dia pun menegaskan, sejak tanggal 17 Februari 2024 lalu, dia sudah kembali menjadi seorang wartawan pasca cuti pada 28 November 2023.

&quot;Saya menyampaikan bahwa saya sudah (kembali) menjadi seorang wartawan sejak 17 Februari 2024 setelah sebelumnya cuti sejak 28 November. Murni wartawan, saat ini menjadi Pimpinan Redaksi di Inews, sudah tak ada kaitannya dengan partai politik, TPN (Ganjar-Mahfud),&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
