<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Pembunuhan dan Bakar Istri Dilimpahkan ke Kejari Manggarai</title><description>Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas, tepatnya di dalam kamar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989208/berkas-perkara-pembunuhan-dan-bakar-istri-dilimpahkan-ke-kejari-manggarai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989208/berkas-perkara-pembunuhan-dan-bakar-istri-dilimpahkan-ke-kejari-manggarai"/><item><title>Berkas Perkara Pembunuhan dan Bakar Istri Dilimpahkan ke Kejari Manggarai</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989208/berkas-perkara-pembunuhan-dan-bakar-istri-dilimpahkan-ke-kejari-manggarai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989208/berkas-perkara-pembunuhan-dan-bakar-istri-dilimpahkan-ke-kejari-manggarai</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 00:10 WIB</pubDate><dc:creator>Iren Leleng</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/340/2989208/berkas-perkara-pembunuhan-dan-bakar-istri-dilimpahkan-ke-kejari-manggarai-cSmExT1Bj1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berkas perkara suami bunuh istri dilimpahkan ke Kejari Manggarai</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/340/2989208/berkas-perkara-pembunuhan-dan-bakar-istri-dilimpahkan-ke-kejari-manggarai-cSmExT1Bj1.jpg</image><title>Berkas perkara suami bunuh istri dilimpahkan ke Kejari Manggarai</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI5MS81L3g4dWM1bHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MANGGARAI - Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan bakar istri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024).
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan penyerahan barang bukti itu juga dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi oleh para Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023 lalu. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas, tepatnya di dalam kamar.

BACA JUGA:
 Operasi Pekat Polres Bekasi, 31 Bandit Ditangkap dari Kasus Begal hingga Pembunuhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Karena anak korban berinisial S, menjadi saksi mata dalam peristiwa itu, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga Ismail pun nekat menganiaya anak kandungnya hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.

BACA JUGA:
Motif Pembunuhan Kakek dan Nenek dengan Sekali Tendangan, Gara-Gara Rp500 Ribu

Kemudian, Ismail nekat menyirami istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan korek gas. Seketika itu api langsung menyebar keseluruh tubuh korban, hingga rumahnya ludes terbakar.
&amp;ldquo;Saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah,&quot; ucap dia.
&quot;Kemudian membawanya keluar dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara Ahmad Tadu, (orangtua pelaku) dan Siti Nuryati  (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya pengancaman kepada orangtua namun dihalangi oleh Siti Nurhayati, setelah itu pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan terhadap korban FY dibiarkan terbakar di dalam rumah,&amp;rdquo; ujarnya.Meski menderita luka serius di kepala, S masih selamat karena sempat di gendong keluar oleh tersangka dan dibaringkan di tanah tak jauh dari rumah terbakar.

Hingga hari ini, menurutnya, Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Ismail akan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi: Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dan Kedua Primair: Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair: Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



Lanjutnya, tersangka Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI5MS81L3g4dWM1bHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MANGGARAI - Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan bakar istri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024).
Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan penyerahan barang bukti itu juga dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi oleh para Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023 lalu. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas, tepatnya di dalam kamar.

BACA JUGA:
 Operasi Pekat Polres Bekasi, 31 Bandit Ditangkap dari Kasus Begal hingga Pembunuhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Karena anak korban berinisial S, menjadi saksi mata dalam peristiwa itu, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga Ismail pun nekat menganiaya anak kandungnya hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.

BACA JUGA:
Motif Pembunuhan Kakek dan Nenek dengan Sekali Tendangan, Gara-Gara Rp500 Ribu

Kemudian, Ismail nekat menyirami istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan korek gas. Seketika itu api langsung menyebar keseluruh tubuh korban, hingga rumahnya ludes terbakar.
&amp;ldquo;Saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki dari anak korban, kemudian pelaku mengangkat anak korban dan membawanya ke kamar mandi sampainya di kamar mandi pelaku membekap mulut anak korban, ketika nyala api semakin membesar pelaku mengangkat anak korban sambil mengambil parang yang berada di dalam rumah,&quot; ucap dia.
&quot;Kemudian membawanya keluar dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara Ahmad Tadu, (orangtua pelaku) dan Siti Nuryati  (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya pengancaman kepada orangtua namun dihalangi oleh Siti Nurhayati, setelah itu pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan terhadap korban FY dibiarkan terbakar di dalam rumah,&amp;rdquo; ujarnya.Meski menderita luka serius di kepala, S masih selamat karena sempat di gendong keluar oleh tersangka dan dibaringkan di tanah tak jauh dari rumah terbakar.

Hingga hari ini, menurutnya, Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Ismail akan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi: Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dan Kedua Primair: Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair: Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.



Lanjutnya, tersangka Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.



</content:encoded></item></channel></rss>
