<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp30 Miliar   </title><description>Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Februari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989485/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-pil-ekstasi-jaringan-internasional-senilai-rp30-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989485/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-pil-ekstasi-jaringan-internasional-senilai-rp30-miliar"/><item><title>Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp30 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989485/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-pil-ekstasi-jaringan-internasional-senilai-rp30-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989485/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-pil-ekstasi-jaringan-internasional-senilai-rp30-miliar</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/340/2989485/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-pil-ekstasi-jaringan-internasional-senilai-rp30-miliar-0AJLfLVZrg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp30 miliar. (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/340/2989485/polda-jambi-musnahkan-sabu-dan-pil-ekstasi-jaringan-internasional-senilai-rp30-miliar-0AJLfLVZrg.jpg</image><title>Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp30 miliar. (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNC8xLzE3ODc0MC81L3g4dmowMXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Februari. Tidak tanggung-tanggung, sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp30 miliar.

Dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Jambi, narkoba jaringan internasional dimusnahkan dengan cara dibakar.

&quot;Barang yang dimusnahkan ini, terdiri dari sabu 20,7 kg, pil ekstasi 10.320 butir dan 510 butir dan pecahan tablet 6,20 gram kalau dikalkulasikan lebih dari Rp30 miliar,&quot; tuturnya Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Kamis (28/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sedangkan jiwa yang terselamatkan diperkirakan sekitar lima ratusan ribu orang. Bahkan dia menyebut bisa untuk menghemat uang negara Rp500 miliar biayanya untuk biaya rehab.

&quot;Kalau barang haram ini sampai lolos ke masyarakat pengguna, dampaknya luar biasa,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,1 Ton&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menerangkan, kurir sabu jaringan internasional dalam kasus ini berinisial TB (55) yang bekerja sebagai wiraswasta, asal Rokan Ilir, Riau dan RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan, Sumut.

&quot;Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara,&amp;rdquo; ucapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 10.032 butir dengan pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.



Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNC8xLzE3ODc0MC81L3g4dmowMXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan bulan Februari. Tidak tanggung-tanggung, sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp30 miliar.

Dengan menggunakan mobil incinerator milik BNN Provinsi Jambi, narkoba jaringan internasional dimusnahkan dengan cara dibakar.

&quot;Barang yang dimusnahkan ini, terdiri dari sabu 20,7 kg, pil ekstasi 10.320 butir dan 510 butir dan pecahan tablet 6,20 gram kalau dikalkulasikan lebih dari Rp30 miliar,&quot; tuturnya Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Kamis (28/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sedangkan jiwa yang terselamatkan diperkirakan sekitar lima ratusan ribu orang. Bahkan dia menyebut bisa untuk menghemat uang negara Rp500 miliar biayanya untuk biaya rehab.

&quot;Kalau barang haram ini sampai lolos ke masyarakat pengguna, dampaknya luar biasa,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,1 Ton&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menerangkan, kurir sabu jaringan internasional dalam kasus ini berinisial TB (55) yang bekerja sebagai wiraswasta, asal Rokan Ilir, Riau dan RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan, Sumut.

&quot;Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara,&amp;rdquo; ucapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 10.032 butir dengan pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.



Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

</content:encoded></item></channel></rss>
