<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria di Lampung Aniaya Pacar hingga Luka Lebam, Tak Berkutik Ditangkap   </title><description>Peristiwa yang terjadi pada Juli 2023 lalu itu dialami oleh korban DA warga Labuhan Ratu II</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989543/pria-di-lampung-aniaya-pacar-hingga-luka-lebam-tak-berkutik-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989543/pria-di-lampung-aniaya-pacar-hingga-luka-lebam-tak-berkutik-ditangkap"/><item><title>Pria di Lampung Aniaya Pacar hingga Luka Lebam, Tak Berkutik Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989543/pria-di-lampung-aniaya-pacar-hingga-luka-lebam-tak-berkutik-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/340/2989543/pria-di-lampung-aniaya-pacar-hingga-luka-lebam-tak-berkutik-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/340/2989543/pria-di-lampung-aniaya-pacar-hingga-luka-lebam-tak-berkutik-ditangkap-z3ahu7qLr2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penganiayaan ditangkap. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/340/2989543/pria-di-lampung-aniaya-pacar-hingga-luka-lebam-tak-berkutik-ditangkap-z3ahu7qLr2.jpg</image><title>Pelaku penganiayaan ditangkap. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC8xLzE3ODg5NS81L3g4dnhiMjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial DA (25).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Juli 2023 lalu itu dialami oleh korban DA warga Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

&quot;Penganiayaan itu terjadi di dalam kendaraan, saat melintas tepatnya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur,&quot; ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Lampung

Rizal menuturkan, saat di dalam mobil tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut sehingga pelaku AA melakukan penganiayaan terhadap korban.

&quot;Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata, muka dan kepala serta tangan,&quot; ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 27 Maret 2024 di kediamannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Penganiayaan di SMP Al Izzah Batu, Polisi Periksa 4 Orang

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Atas perbuatannya, kata Rizal, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC8xLzE3ODg5NS81L3g4dnhiMjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, tega menganiaya pacarnya sendiri berinisial DA (25).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Juli 2023 lalu itu dialami oleh korban DA warga Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

&quot;Penganiayaan itu terjadi di dalam kendaraan, saat melintas tepatnya di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuan Ratu, Lampung Timur,&quot; ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Lampung

Rizal menuturkan, saat di dalam mobil tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut sehingga pelaku AA melakukan penganiayaan terhadap korban.

&quot;Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian mata, muka dan kepala serta tangan,&quot; ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 27 Maret 2024 di kediamannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Penganiayaan di SMP Al Izzah Batu, Polisi Periksa 4 Orang

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Atas perbuatannya, kata Rizal, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
</content:encoded></item></channel></rss>
