<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Tiga Orang Ditangkap   </title><description>Ketiganya saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/510/2989516/polres-bantul-sita-puluhan-kilogram-bubuk-bahan-mercon-tiga-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/28/510/2989516/polres-bantul-sita-puluhan-kilogram-bubuk-bahan-mercon-tiga-orang-ditangkap"/><item><title>Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Tiga Orang Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/28/510/2989516/polres-bantul-sita-puluhan-kilogram-bubuk-bahan-mercon-tiga-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/28/510/2989516/polres-bantul-sita-puluhan-kilogram-bubuk-bahan-mercon-tiga-orang-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 28 Maret 2024 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Yohanes Demo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/28/510/2989516/polres-bantul-sita-puluhan-kilogram-bubuk-bahan-mercon-tiga-orang-ditangkap-tv6JrncqxR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto barang bukti. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/28/510/2989516/polres-bantul-sita-puluhan-kilogram-bubuk-bahan-mercon-tiga-orang-ditangkap-tv6JrncqxR.jpg</image><title>Foto barang bukti. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC8xLzE3ODkwNS81L3g4dnhkcTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANTUL - Sebanyak 30 kilogram bubuk bahan membuat mercon disita oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul dari tiga orang pemilik berbeda. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu didapatkan saat petugas menggelar razia untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa pada Rabu (27/03/2024) kemarin.

&quot;Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,&quot; kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Gegara Bocah Main Petasan, Gedung Serbaguna di Bekasi Terbakar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ia menuturkan bahwa petugas memperoleh bubuk mercon tersebut dari empat lokasi berbeda. Masing-masing tiga lokasi di Kapanewon Pandak dan satu lokasi di Kapanewon Jetis, Bantul.

Awalnya anggota Sat Reskrim Polres Bantul menangkap seorang pemuda berinisial NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon berukuran panjang 40 cm.

Kemudian di lokasi kedua, lanjut Jeffry, petugas juga menyita 1 kilogram bubuk mercon dari seorang pemuda berinisial S (21) warga Jetis, Bantul.

&quot;S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,&quot; ungkap Jeffry.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi 2 Ayah Saling Bacok Gegara Anak Main Petasan

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas menemukan sebanyak lima kilogram serbuk bahan mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

&quot;Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon,&quot; ujarnya.

Namun, Jeffry menyebut dalam penggeledahan tersebut AY tidak berada di lokasi. Saat ini petugas sedang memburu keberadaan AY.

Adapun, ketiga pelaku yang berhasil diamankan sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.Atas kejadian tersebut, Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan ini juga sangat berbahaya.



&quot;Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC8xLzE3ODkwNS81L3g4dnhkcTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANTUL - Sebanyak 30 kilogram bubuk bahan membuat mercon disita oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul dari tiga orang pemilik berbeda. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu didapatkan saat petugas menggelar razia untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa pada Rabu (27/03/2024) kemarin.

&quot;Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,&quot; kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Gegara Bocah Main Petasan, Gedung Serbaguna di Bekasi Terbakar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ia menuturkan bahwa petugas memperoleh bubuk mercon tersebut dari empat lokasi berbeda. Masing-masing tiga lokasi di Kapanewon Pandak dan satu lokasi di Kapanewon Jetis, Bantul.

Awalnya anggota Sat Reskrim Polres Bantul menangkap seorang pemuda berinisial NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon berukuran panjang 40 cm.

Kemudian di lokasi kedua, lanjut Jeffry, petugas juga menyita 1 kilogram bubuk mercon dari seorang pemuda berinisial S (21) warga Jetis, Bantul.

&quot;S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,&quot; ungkap Jeffry.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kronologi 2 Ayah Saling Bacok Gegara Anak Main Petasan

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas menemukan sebanyak lima kilogram serbuk bahan mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

&quot;Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon,&quot; ujarnya.

Namun, Jeffry menyebut dalam penggeledahan tersebut AY tidak berada di lokasi. Saat ini petugas sedang memburu keberadaan AY.

Adapun, ketiga pelaku yang berhasil diamankan sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.Atas kejadian tersebut, Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan ini juga sangat berbahaya.



&quot;Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
