<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Permintaan Pemanggilan Menteri dari Kubu Ganjar dan Anies, Ini Tanggapan Ketua MK   </title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan, tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/29/337/2989725/permintaan-pemanggilan-menteri-dari-kubu-ganjar-dan-anies-ini-tanggapan-ketua-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/29/337/2989725/permintaan-pemanggilan-menteri-dari-kubu-ganjar-dan-anies-ini-tanggapan-ketua-mk"/><item><title> Permintaan Pemanggilan Menteri dari Kubu Ganjar dan Anies, Ini Tanggapan Ketua MK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/29/337/2989725/permintaan-pemanggilan-menteri-dari-kubu-ganjar-dan-anies-ini-tanggapan-ketua-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/29/337/2989725/permintaan-pemanggilan-menteri-dari-kubu-ganjar-dan-anies-ini-tanggapan-ketua-mk</guid><pubDate>Jum'at 29 Maret 2024 01:13 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/29/337/2989725/permintaan-pemanggilan-menteri-dari-kubu-ganjar-dan-anies-ini-tanggapan-ketua-mk-aImk9Avz1N.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/29/337/2989725/permintaan-pemanggilan-menteri-dari-kubu-ganjar-dan-anies-ini-tanggapan-ketua-mk-aImk9Avz1N.jpeg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan, tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan pemohon dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.



&amp;ldquo;Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan Menteri), Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
Diminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres MK, Ini Respons Sri Mulyani&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan empat Menteri itu harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam posisi ini posisi empat Menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.



&amp;ldquo;Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatannya Disebut Salah Kamar, Ingatkan Peran MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam posisi Mahkamah memanggil Menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, maka kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).



&amp;ldquo;Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,&amp;rdquo; ungkapnya.



Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin dalam persidangan PHPU, Kamis (28/3) meminta agar MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukan hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga disebut.



Usulan itu diamini oleh kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan Menteri itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.</description><content:encoded>


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan, tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan pemohon dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.



&amp;ldquo;Nanti kami pertimbangkan semua itu (pemanggilan Menteri), Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial, ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA:
Diminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres MK, Ini Respons Sri Mulyani&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Suhartoyo menjelaskan keputusan pemanggilan empat Menteri itu harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam posisi ini posisi empat Menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.



&amp;ldquo;Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatannya Disebut Salah Kamar, Ingatkan Peran MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam posisi Mahkamah memanggil Menteri demi kepentingannya sendiri, kata Suhartoyo, maka kedua pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Menteri bakal bergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).



&amp;ldquo;Sehingga nanti kalau dihadirkan juga mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,&amp;rdquo; ungkapnya.



Sebagai informasi, kubu Anies-Muhaimin dalam persidangan PHPU, Kamis (28/3) meminta agar MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bukan hanya itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga disebut.



Usulan itu diamini oleh kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan Menteri itu dilakukan dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.</content:encoded></item></channel></rss>
