<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tindak Tegas Ormas Paksa Minta THR, Masyarakat Jangan Takut Melapor</title><description>Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/30/338/2990280/polisi-tindak-tegas-ormas-paksa-minta-thr-masyarakat-jangan-takut-melapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/30/338/2990280/polisi-tindak-tegas-ormas-paksa-minta-thr-masyarakat-jangan-takut-melapor"/><item><title>Polisi Tindak Tegas Ormas Paksa Minta THR, Masyarakat Jangan Takut Melapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/30/338/2990280/polisi-tindak-tegas-ormas-paksa-minta-thr-masyarakat-jangan-takut-melapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/30/338/2990280/polisi-tindak-tegas-ormas-paksa-minta-thr-masyarakat-jangan-takut-melapor</guid><pubDate>Sabtu 30 Maret 2024 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/30/338/2990280/polisi-tindak-tegas-ormas-paksa-minta-thr-masyarakat-jangan-takut-melapor-7E7pjAZK5a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/30/338/2990280/polisi-tindak-tegas-ormas-paksa-minta-thr-masyarakat-jangan-takut-melapor-7E7pjAZK5a.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.&amp;nbsp;

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka diminta untuk melapor.&amp;nbsp;

&quot;Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri,&quot; tegasnya, Sabtu (30/03/2024).

BACA JUGA:


Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel&amp;nbsp;
Dia juga mengatakan, ormas yang berlaga seperti preman akan ditindak tegas. Apalagi meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

&quot;Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arus Mudik Lebaran, Kendaraan di Tol Lampung Diprediksi Naik 60 Persen&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.

&quot;Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,&quot; ungkapnya.Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Maka itu, jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.



&quot;Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,&quot; tutupnya





</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Tindakan dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.&amp;nbsp;

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan apabila ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat, maka diminta untuk melapor.&amp;nbsp;

&quot;Segera Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri,&quot; tegasnya, Sabtu (30/03/2024).

BACA JUGA:


Jualan di Kantor Ormas, Pengedar Sabu Diciduk Polres Labusel&amp;nbsp;
Dia juga mengatakan, ormas yang berlaga seperti preman akan ditindak tegas. Apalagi meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.

&quot;Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Arus Mudik Lebaran, Kendaraan di Tol Lampung Diprediksi Naik 60 Persen&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Polda Metro Jaya bersama polres dan polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.

&quot;Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,&quot; ungkapnya.Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Maka itu, jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.



&quot;Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,&quot; tutupnya





</content:encoded></item></channel></rss>
