<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara   </title><description>Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990937/tok-eks-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990937/tok-eks-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara"/><item><title>Tok! Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990937/tok-eks-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990937/tok-eks-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 01 April 2024 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/01/337/2990937/tok-eks-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara-dacDT0yDsT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: M Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/01/337/2990937/tok-eks-kepala-bea-dan-cukai-makassar-andhi-pramono-divonis-10-tahun-penjara-dacDT0yDsT.jpg</image><title>Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: M Refi Sandi)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim membacakan putusan vonis terdakwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

Adapun Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

&quot;Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,&quot; kata Djuyamto saat membacakan vonis.

&quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Momen Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Doa Jelang Sidang Vonis


Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

&quot;Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Makan Korban Jiwa, DBD di NTT Masuk Kategori Luar Biasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi Andhi tiba sekira pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan di hadapan majelis hakim.

Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut.



Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.



Sekadar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:
KPK Periksa Kabiro Umum MA Terkait Pencucian Uang Hasbi Hasan




Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.



&quot;Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut,&quot; kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.



&quot;Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&quot; sambung JPU.

BACA JUGA:
10 Skandal Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Kasus Timah Libatkan Harvey Moeis Tembus Rp271 Triliun




Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim membacakan putusan vonis terdakwa dugaan gratifikasi yang dilakukan Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

Adapun Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

&quot;Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,&quot; kata Djuyamto saat membacakan vonis.

&quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Momen Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Doa Jelang Sidang Vonis


Hakim juga menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Andhi Pramono. Ia menegaskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

&quot;Menolak dalil nota pembelaan dari penasehat hukum. Telah terpenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Makan Korban Jiwa, DBD di NTT Masuk Kategori Luar Biasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sebelumnya, pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi Andhi tiba sekira pukul 10.15 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan duduk di bangku pengunjung sidang pada barisan depan sebelum maju ke kursi dakwaan di hadapan majelis hakim.

Andhi Pramono yang mengenakan kacamata dan masker itu terlihat membaca sebuah buku kumpulan doa sebelum duduk di kursi dakwaan dan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. Terlihat Andhi sangat khusyuk saat membaca buku kumpulan doa tersebut.



Sesekali terlihat Andhi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya disela membaca buku kumpulan doa.



Sekadar informasi, Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:
KPK Periksa Kabiro Umum MA Terkait Pencucian Uang Hasbi Hasan




Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.



&quot;Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut,&quot; kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.



&quot;Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&quot; sambung JPU.

BACA JUGA:
10 Skandal Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Kasus Timah Libatkan Harvey Moeis Tembus Rp271 Triliun




Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.

</content:encoded></item></channel></rss>
