<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Banding</title><description>Terimakasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990968/divonis-10-tahun-penjara-mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990968/divonis-10-tahun-penjara-mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-banding"/><item><title>Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990968/divonis-10-tahun-penjara-mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2990968/divonis-10-tahun-penjara-mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-banding</guid><pubDate>Senin 01 April 2024 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/01/337/2990968/divonis-10-tahun-penjara-mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-banding-Z3r8o5gTYg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andho Pramono divonis 10 tahun penjara (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/01/337/2990968/divonis-10-tahun-penjara-mantan-kepala-bea-dan-cukai-makassar-banding-Z3r8o5gTYg.jpg</image><title>Andho Pramono divonis 10 tahun penjara (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Merespons hal itu, terdakwa Andhi Pramono bakal menempuh langkah banding atas vonis tersebut.

&quot;Terimakasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding,&quot; kata Andhi usai pembacaan putusan dihadapan majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (1/4/2024).


BACA JUGA:
Momen Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Doa Jelang Sidang Vonis


Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan terkait rencana banding terdakwa Andhi Pramono.

&quot;Kami pikir-pikir Yang Mulia,&quot; ucap seorang JPU.


BACA JUGA:
Usut Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Mantan Pejabat Kementan


Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

&quot;Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,&quot; kata Djuyamto saat membacakan vonis.

&quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,&quot; tambahnya.Sementara itu, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

&quot;Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut,&quot; kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.

&quot;Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&quot; sambung JPU.

Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar selama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Merespons hal itu, terdakwa Andhi Pramono bakal menempuh langkah banding atas vonis tersebut.

&quot;Terimakasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan melakukan banding,&quot; kata Andhi usai pembacaan putusan dihadapan majelis hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (1/4/2024).


BACA JUGA:
Momen Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Doa Jelang Sidang Vonis


Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memikirkan terkait rencana banding terdakwa Andhi Pramono.

&quot;Kami pikir-pikir Yang Mulia,&quot; ucap seorang JPU.


BACA JUGA:
Usut Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Mantan Pejabat Kementan


Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (1/4/2024) pagi.

&quot;Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,&quot; kata Djuyamto saat membacakan vonis.

&quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,&quot; tambahnya.Sementara itu, JPU pada KPK mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

&quot;Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut,&quot; kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.

&quot;Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&quot; sambung JPU.

Jika ditotalkan, jumlah mata uang rupiah dan asing itu senilai Rp58.974.116.189. Jumlah tersebut, Andhi terima dari 2012 saat dia ditunjuk menjadi Pj. Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat hingga 2023 saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.</content:encoded></item></channel></rss>
