<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara</title><description>Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2991151/kpk-apresiasi-hakim-vonis-andhi-pramono-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2991151/kpk-apresiasi-hakim-vonis-andhi-pramono-10-tahun-penjara"/><item><title>KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2991151/kpk-apresiasi-hakim-vonis-andhi-pramono-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/01/337/2991151/kpk-apresiasi-hakim-vonis-andhi-pramono-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 01 April 2024 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/01/337/2991151/kpk-apresiasi-hakim-vonis-andhi-pramono-10-tahun-penjara-BIbGFyq4MH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/01/337/2991151/kpk-apresiasi-hakim-vonis-andhi-pramono-10-tahun-penjara-BIbGFyq4MH.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.
&quot;Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,&quot; kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA:
Tok! Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ali menambahkan, putusan perkara dugaan gratifikasi menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara Negara.
Ali menyebut Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:
Momen Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Doa Jelang Sidang Vonis


Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran.
&quot;Sejauh ini, nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 1 April 2024 pagi.
&quot;Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,&quot; kata Djuyamto saat membacakan vonis.
&quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.
&quot;Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,&quot; kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

BACA JUGA:
Tok! Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ali menambahkan, putusan perkara dugaan gratifikasi menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara Negara.
Ali menyebut Tim Jaksa KPK masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:
Momen Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Baca Buku Doa Jelang Sidang Vonis


Lebih lanjut, Ali membeberkan bahwa total aset milik Andhi Pramono yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK mencapai puluhan miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran.
&quot;Sejauh ini, nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,&quot; ungkapnya.

Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp1 miliar yang dibacakan Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 1 April 2024 pagi.
&quot;Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan Penuntut Umum,&quot; kata Djuyamto saat membacakan vonis.
&quot;Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tidak dibayar denda diganti pidana kurungan enam bulan,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
