<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditangkap Polisi, Muncikari di Sampang Jajakan Prostitusi Rp300 Ribu Per Kencan   </title><description>Adapun dua TKP yang berhasil diungkap polisi yakni Kecamatan Camplong dan Sampang Kota.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/519/2990962/ditangkap-polisi-muncikari-di-sampang-jajakan-prostitusi-rp300-ribu-per-kencan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/01/519/2990962/ditangkap-polisi-muncikari-di-sampang-jajakan-prostitusi-rp300-ribu-per-kencan"/><item><title>Ditangkap Polisi, Muncikari di Sampang Jajakan Prostitusi Rp300 Ribu Per Kencan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/519/2990962/ditangkap-polisi-muncikari-di-sampang-jajakan-prostitusi-rp300-ribu-per-kencan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/01/519/2990962/ditangkap-polisi-muncikari-di-sampang-jajakan-prostitusi-rp300-ribu-per-kencan</guid><pubDate>Senin 01 April 2024 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/01/519/2990962/ditangkap-polisi-muncikari-di-sampang-jajakan-prostitusi-rp300-ribu-per-kencan-vF9k7qcSmy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus prostitusi di Sampang. (Foto: Diwan MZ)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/01/519/2990962/ditangkap-polisi-muncikari-di-sampang-jajakan-prostitusi-rp300-ribu-per-kencan-vF9k7qcSmy.jpg</image><title>Pengungkapan kasus prostitusi di Sampang. (Foto: Diwan MZ)</title></images><description>SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap praktik prostitusi beberapa waktu lalu. Adapun dua TKP yang berhasil diungkap polisi yakni Kecamatan Camplong dan Sampang Kota.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan muncikari berinisial M (37) Warga Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Pringsewu, Tangkap Muncikari dan 2 PSK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui sebagai penyedia tempat dan orang untuk melakukan prostitusi. Setiap pelanggan yang datang ditarif ratusan ribu perkencan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan muncikari tersebut beraksi musiman.

&quot;Pelaku sudah 15 hari beraksi menyediakan tempat prositusi di Kabupaten Sampang,&amp;rdquo; ungkapnya, Senin (1/4/2024)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Gerebek Rumah Kos Tempat Prostitusi, Ada 5 Anak di Bawah Umur

Menurutnya, pelaku menydiakan kos kosan untuk di jadikan tempat kegiatan prositusi.

&quot;Mudus si muncikari menyediakan orang dan tempatnya dengan tarif per kencan 300 ribu,&amp;rdquo; terang Sigit.

Saat ini pelaku tidak ditahan karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.

&quot;Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap praktik prostitusi beberapa waktu lalu. Adapun dua TKP yang berhasil diungkap polisi yakni Kecamatan Camplong dan Sampang Kota.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan muncikari berinisial M (37) Warga Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Sampang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Pringsewu, Tangkap Muncikari dan 2 PSK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat di introgasi petugas, pelaku mengakui sebagai penyedia tempat dan orang untuk melakukan prostitusi. Setiap pelanggan yang datang ditarif ratusan ribu perkencan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan muncikari tersebut beraksi musiman.

&quot;Pelaku sudah 15 hari beraksi menyediakan tempat prositusi di Kabupaten Sampang,&amp;rdquo; ungkapnya, Senin (1/4/2024)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Gerebek Rumah Kos Tempat Prostitusi, Ada 5 Anak di Bawah Umur

Menurutnya, pelaku menydiakan kos kosan untuk di jadikan tempat kegiatan prositusi.

&quot;Mudus si muncikari menyediakan orang dan tempatnya dengan tarif per kencan 300 ribu,&amp;rdquo; terang Sigit.

Saat ini pelaku tidak ditahan karena ketentuan pasal ancaman hukuman hanya 1 tahun 4 bulan.

&quot;Makanya kita tidak bisa melakukan penahanan akan tetapi pelaku wajib lapor satu minggu dua kali,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
