<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Muda Nekat Jadi Bandar Narkoba, Nangis saat Ditangkap Polisi</title><description>Ibu muda berinisial E (32), warga Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, hanya bisa pasrah saat ditangkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/610/2991213/ibu-muda-nekat-jadi-bandar-narkoba-nangis-saat-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/01/610/2991213/ibu-muda-nekat-jadi-bandar-narkoba-nangis-saat-ditangkap-polisi"/><item><title>Ibu Muda Nekat Jadi Bandar Narkoba, Nangis saat Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/01/610/2991213/ibu-muda-nekat-jadi-bandar-narkoba-nangis-saat-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/01/610/2991213/ibu-muda-nekat-jadi-bandar-narkoba-nangis-saat-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Senin 01 April 2024 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/01/610/2991213/ibu-muda-nekat-jadi-bandar-narkoba-nangis-saat-ditangkap-polisi-9cQYgu9f0f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu muda nekat jadi bandar narkoba (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/01/610/2991213/ibu-muda-nekat-jadi-bandar-narkoba-nangis-saat-ditangkap-polisi-9cQYgu9f0f.jpg</image><title>Ibu muda nekat jadi bandar narkoba (Foto: Istimewa)</title></images><description>OKU - Ibu muda berinisial E (32), warga Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, hanya bisa pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Dia hanya bisa menangis saat ditangkap polisi, Minggu 31 Maret 2024, malam, sekira pukul 20.00 WIB lantaran nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi


BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Narkoba Gembong Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara


Dari kediaman tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 7 paket sabu dengan berat 10,84 gram, 1 plastik klip besar berisi 30 paket pil ekstasi warna coklat logo pinguin, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 dompet, 2 skop pipet plastik, dan 1 unit Hp Oppo.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.


BACA JUGA:
Pencurian 2 Kambing di Depok, Satu di Antaranya Sisa Jeroan


&quot;Benar, statusnya sebagai bandar. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (1/4/2024).

Ibnu Holdon menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

&quot;Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>OKU - Ibu muda berinisial E (32), warga Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, hanya bisa pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Dia hanya bisa menangis saat ditangkap polisi, Minggu 31 Maret 2024, malam, sekira pukul 20.00 WIB lantaran nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi


BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Narkoba Gembong Fredy Pratama, Selebgram Asal Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara


Dari kediaman tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 7 paket sabu dengan berat 10,84 gram, 1 plastik klip besar berisi 30 paket pil ekstasi warna coklat logo pinguin, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 dompet, 2 skop pipet plastik, dan 1 unit Hp Oppo.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.


BACA JUGA:
Pencurian 2 Kambing di Depok, Satu di Antaranya Sisa Jeroan


&quot;Benar, statusnya sebagai bandar. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (1/4/2024).

Ibnu Holdon menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

&quot;Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
