<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Ojol Jadi Tersangka, Kondisinya Mabuk</title><description>Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991249/3-fakta-pengemudi-toyota-harrier-tabrak-ojol-jadi-tersangka-kondisinya-mabuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991249/3-fakta-pengemudi-toyota-harrier-tabrak-ojol-jadi-tersangka-kondisinya-mabuk"/><item><title>3 Fakta Pengemudi Toyota Harrier Tabrak Ojol Jadi Tersangka, Kondisinya Mabuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991249/3-fakta-pengemudi-toyota-harrier-tabrak-ojol-jadi-tersangka-kondisinya-mabuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991249/3-fakta-pengemudi-toyota-harrier-tabrak-ojol-jadi-tersangka-kondisinya-mabuk</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 03:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/337/2991249/3-fakta-pengemudi-toyota-harrier-tabrak-ojol-jadi-tersangka-kondisinya-mabuk-yc3AXAfDp5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengemudi Toyota Harier, Satria Kusumah Wardana (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/337/2991249/3-fakta-pengemudi-toyota-harrier-tabrak-ojol-jadi-tersangka-kondisinya-mabuk-yc3AXAfDp5.jpg</image><title>Pengemudi Toyota Harier, Satria Kusumah Wardana (Foto: Dok MPI)</title></images><description>JAKARTA - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;
Berikut fakta-faktanya:
1. Dijerat Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:
KPK: Total Aset Andhi Pramono yang Disita Capai Rp76 Miliar

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis, sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
&quot;Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung),&quot; kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:
Pemilu 2024 Usai, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Keutuhan Bangsa

2. Pelaku Mabuk
Korban Irwanto meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikemudikannya ditabrak SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, Sabtu 30 Maret 2024 dini hari. Setelah menabrak korban, Satria yang dalam kondisi mabuk, bukannya berhenti, melainkan berusaha kabur.
Akibatnya, motor korban Yamaha Jupiter nopol D 5928 MP terseret cukup jauh, lebih dari 10 kilometer, sejak tempat kejadian perkara (TKP) Jalan BKR depan Masjid An-Nur hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku.3. Keluarga Korban Ikhlas
Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan. Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepolisian, Satlantas Polrestabes Bandung.
&quot;Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang,&quot; kata Juni.</description><content:encoded>JAKARTA - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu 30 Maret 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;
Berikut fakta-faktanya:
1. Dijerat Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara&amp;nbsp;
Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:
KPK: Total Aset Andhi Pramono yang Disita Capai Rp76 Miliar

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis, sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.
&quot;Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung),&quot; kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:
Pemilu 2024 Usai, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Keutuhan Bangsa

2. Pelaku Mabuk
Korban Irwanto meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikemudikannya ditabrak SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, Sabtu 30 Maret 2024 dini hari. Setelah menabrak korban, Satria yang dalam kondisi mabuk, bukannya berhenti, melainkan berusaha kabur.
Akibatnya, motor korban Yamaha Jupiter nopol D 5928 MP terseret cukup jauh, lebih dari 10 kilometer, sejak tempat kejadian perkara (TKP) Jalan BKR depan Masjid An-Nur hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku.3. Keluarga Korban Ikhlas
Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan. Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepolisian, Satlantas Polrestabes Bandung.
&quot;Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang,&quot; kata Juni.</content:encoded></item></channel></rss>
