<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Cacat Prosedur!</title><description>Charles menyebut, KPU tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991378/sidang-sengketa-pilpres-saksi-ahli-pencalonan-gibran-cacat-prosedur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991378/sidang-sengketa-pilpres-saksi-ahli-pencalonan-gibran-cacat-prosedur"/><item><title>Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Cacat Prosedur!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991378/sidang-sengketa-pilpres-saksi-ahli-pencalonan-gibran-cacat-prosedur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991378/sidang-sengketa-pilpres-saksi-ahli-pencalonan-gibran-cacat-prosedur</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/337/2991378/sidang-sengketa-pilpres-saksi-ahli-pencalonan-gibran-cacat-prosedur-C0LGuROJdT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran Rakabuming Raka (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/337/2991378/sidang-sengketa-pilpres-saksi-ahli-pencalonan-gibran-cacat-prosedur-C0LGuROJdT.jpg</image><title>Gibran Rakabuming Raka (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMi8xLzE3OTEwOC81L3g4dzVsa2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura, mengungkap adanya kesalahan prosedur dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 90/PUU-XX1/2023 soal ambang batas usia capres dan cawapres.
Kesalahan prosedur itu, kata Charles, sesuai dengan putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dia menegaskan, pencalonan Gibran itu cacat prosedur, sebab KPU menetapkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai mengubah PKPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1/2023.

BACA JUGA:
 Sidang PHPU di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Ahli dan 9 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;KPU Tidak melakukan konsultasi kepada DPR setelah keluar Putusan MK 90/PUU-XX1/2023 sebagai kewajiban bagi KPU dalam mengubah PKPU akibat putusan MK (Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu jo Pasal 10 ayat (2) huruf c PKPU 1/2022) sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 25 Oktober 2023,&quot; kata Charles dalam persidangan.

BACA JUGA:
Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud

Charles menyebut,  KPU tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan PKPU tindak lanjut Putusan MK.
&quot;PKPU 23/2023 hanya merevisi Pasal 13 dari PKPU 19/2023 dan tidak mengubah Pasal 18 PKPU 19/2023 yang memuat berkas-berkas administratif yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan,&quot; ucap Charles.Charles menilai, PKPU Nomor 19 tahun 2023 hanya mengubah ketentuan berdasarkan tafsir MK terkait dengan usia atau pernah menjabat sebagai pejabat negara melalui pemilu atau kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat tapi usianya belum 40 tahun.

&quot;PKPU ini khilaf atau alpa ataukah disengaja tidak merevisi syarat administratif apa yang harus dipenuhi bagi orang yang pernah menjadi anggota DPR atau DPRD prov kabupaten/kota, atau DPD yang usianya belum 40 tahun jika hendak dicalonkan menjadi calon presiden,&quot; ucap Charles.

&quot;Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU, karena revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran, kenapa? Karena dia tidak melaksanakan secara utuh, tandasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMi8xLzE3OTEwOC81L3g4dzVsa2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura, mengungkap adanya kesalahan prosedur dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK 90/PUU-XX1/2023 soal ambang batas usia capres dan cawapres.
Kesalahan prosedur itu, kata Charles, sesuai dengan putusan DKPP Nomor 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023.
Dia menegaskan, pencalonan Gibran itu cacat prosedur, sebab KPU menetapkan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai mengubah PKPU Nomor 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK 90/PUU-XX1/2023.

BACA JUGA:
 Sidang PHPU di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Ahli dan 9 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;KPU Tidak melakukan konsultasi kepada DPR setelah keluar Putusan MK 90/PUU-XX1/2023 sebagai kewajiban bagi KPU dalam mengubah PKPU akibat putusan MK (Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu jo Pasal 10 ayat (2) huruf c PKPU 1/2022) sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran tanggal 25 Oktober 2023,&quot; kata Charles dalam persidangan.

BACA JUGA:
Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud

Charles menyebut,  KPU tidak memedomani Ketentuan PKPU 1/2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam pembentukan PKPU tindak lanjut Putusan MK.
&quot;PKPU 23/2023 hanya merevisi Pasal 13 dari PKPU 19/2023 dan tidak mengubah Pasal 18 PKPU 19/2023 yang memuat berkas-berkas administratif yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan,&quot; ucap Charles.Charles menilai, PKPU Nomor 19 tahun 2023 hanya mengubah ketentuan berdasarkan tafsir MK terkait dengan usia atau pernah menjabat sebagai pejabat negara melalui pemilu atau kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat tapi usianya belum 40 tahun.

&quot;PKPU ini khilaf atau alpa ataukah disengaja tidak merevisi syarat administratif apa yang harus dipenuhi bagi orang yang pernah menjadi anggota DPR atau DPRD prov kabupaten/kota, atau DPD yang usianya belum 40 tahun jika hendak dicalonkan menjadi calon presiden,&quot; ucap Charles.

&quot;Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU, karena revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran, kenapa? Karena dia tidak melaksanakan secara utuh, tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
