<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM diluar UU Pemilu   </title><description>Ahli hukum tata negara, Charles Simabura meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991382/ahli-hukum-tata-negara-yakin-mk-bisa-tangani-pelanggaran-tsm-diluar-uu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991382/ahli-hukum-tata-negara-yakin-mk-bisa-tangani-pelanggaran-tsm-diluar-uu-pemilu"/><item><title>Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM diluar UU Pemilu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991382/ahli-hukum-tata-negara-yakin-mk-bisa-tangani-pelanggaran-tsm-diluar-uu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/02/337/2991382/ahli-hukum-tata-negara-yakin-mk-bisa-tangani-pelanggaran-tsm-diluar-uu-pemilu</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/337/2991382/ahli-hukum-tata-negara-yakin-mk-bisa-tangani-pelanggaran-tsm-diluar-uu-pemilu-3xm5H3d18a.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/337/2991382/ahli-hukum-tata-negara-yakin-mk-bisa-tangani-pelanggaran-tsm-diluar-uu-pemilu-3xm5H3d18a.jpeg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Charles Simabura meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang Pemilu.

Charles menjelaskan bahwa dalam undang-undang pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM. Diantaranya mengatur politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.

&quot;Namun faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu,&quot; kata Charles saat menjadi ahli dari pihak Capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud di sidang MK, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA:
 Sidang PHPU di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Ahli dan 9 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Charles menyebut bahwa pada sengketa Pilpres 2019, MK dalam eprkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun tidak terbukti.

&quot;Jadi bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut,&quot; kata Charles.

Charles mengungkapkan pelanggaran TSM yang diperiksa antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers; DPT yang tidak masuk akal; kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah,

BACA JUGA:
 Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah. Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Charles Simabura meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang Pemilu.

Charles menjelaskan bahwa dalam undang-undang pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM. Diantaranya mengatur politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.

&quot;Namun faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu,&quot; kata Charles saat menjadi ahli dari pihak Capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud di sidang MK, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA:
 Sidang PHPU di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 10 Ahli dan 9 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Charles menyebut bahwa pada sengketa Pilpres 2019, MK dalam eprkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun tidak terbukti.

&quot;Jadi bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut,&quot; kata Charles.

Charles mengungkapkan pelanggaran TSM yang diperiksa antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers; DPT yang tidak masuk akal; kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah,

BACA JUGA:
 Stafsus Presiden Sebut 4 Menteri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Bersaksi di MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah. Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
