<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satpam RSUD Malingping Gabung Komplotan Maling Motor, Begini Perannya</title><description>Satpam RSUD Malingping itu adalah komplotan pencurian motor yang parkir di rumah sakit tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/340/2991438/satpam-rsud-malingping-gabung-komplotan-maling-motor-begini-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/02/340/2991438/satpam-rsud-malingping-gabung-komplotan-maling-motor-begini-perannya"/><item><title>Satpam RSUD Malingping Gabung Komplotan Maling Motor, Begini Perannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/340/2991438/satpam-rsud-malingping-gabung-komplotan-maling-motor-begini-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/02/340/2991438/satpam-rsud-malingping-gabung-komplotan-maling-motor-begini-perannya</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fariz Abdullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/340/2991438/satpam-rsud-malingping-gabung-komplotan-maling-motor-begini-perannya-rDNzR2loHu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpam RSUD komplotan maling motor (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/340/2991438/satpam-rsud-malingping-gabung-komplotan-maling-motor-begini-perannya-rDNzR2loHu.jpg</image><title>Satpam RSUD komplotan maling motor (Foto : Istimewa)</title></images><description>LEBAK- Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial S (57) ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai Satpam RSUD Malingping itu adalah komplotan pencurian motor yang parkir di rumah sakit tersebut.

S diamankan bersama dengan dua rekannya yakni AS (37) dan TH (40). Mereka bersekongkol untuk melenyapkan salah satu kendaraan pengunjung.


BACA JUGA:
4 Fakta Dokter Cantik Tewas Usai Tabrak Rumah Warga, Panik Diteriaki Maling


Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan ketiga pelaku diamankan usai adanya laporan salah satu warga yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor saat menjenguk kerabatnya.

&quot;Laporan awal korban mau jenguk menemani saudaranya yang lagi sakit. Saat mau pulang motor Honda Scoopy korban hilang,&quot; kata Wisnu saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).


BACA JUGA:
Bansos Jokowi Disinggung di MK, Gibran: Buktikan Saja


Kata Wisnu, bermodal dari laporan tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan AS dan TH.

&quot;Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku ini sekongkol dengan salah satu security berinisial S. Dia berperan sebagai informan,&quot; katanya.Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>LEBAK- Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial S (57) ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai Satpam RSUD Malingping itu adalah komplotan pencurian motor yang parkir di rumah sakit tersebut.

S diamankan bersama dengan dua rekannya yakni AS (37) dan TH (40). Mereka bersekongkol untuk melenyapkan salah satu kendaraan pengunjung.


BACA JUGA:
4 Fakta Dokter Cantik Tewas Usai Tabrak Rumah Warga, Panik Diteriaki Maling


Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan ketiga pelaku diamankan usai adanya laporan salah satu warga yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor saat menjenguk kerabatnya.

&quot;Laporan awal korban mau jenguk menemani saudaranya yang lagi sakit. Saat mau pulang motor Honda Scoopy korban hilang,&quot; kata Wisnu saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).


BACA JUGA:
Bansos Jokowi Disinggung di MK, Gibran: Buktikan Saja


Kata Wisnu, bermodal dari laporan tim opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan AS dan TH.

&quot;Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku ini sekongkol dengan salah satu security berinisial S. Dia berperan sebagai informan,&quot; katanya.Atas peristiwa tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

&quot;Beberapa barang bukti seperti kunci letter T dan mata kunci lainnya berhasil diamankan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
