<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan Bahan Peledak 1 Kg, Pria di Madura Ditangkap   </title><description>Pria berinisial MR warga Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan,</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/519/2991351/simpan-bahan-peledak-1-kg-pria-di-madura-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/02/519/2991351/simpan-bahan-peledak-1-kg-pria-di-madura-ditangkap"/><item><title> Simpan Bahan Peledak 1 Kg, Pria di Madura Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/02/519/2991351/simpan-bahan-peledak-1-kg-pria-di-madura-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/02/519/2991351/simpan-bahan-peledak-1-kg-pria-di-madura-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/519/2991351/simpan-bahan-peledak-1-kg-pria-di-madura-ditangkap-rMy3ebQe97.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/519/2991351/simpan-bahan-peledak-1-kg-pria-di-madura-ditangkap-rMy3ebQe97.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
SAMPANG - Pria berinisial MR warga Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan, lantaran terlibat kasus kepemilikan bahan peledak (Handak).

Tersangka MR ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Sampang Madura. Minggu (24/3/2023) sekitar jam 20.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, petugas menyita Barang Bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta 1 unit Hp.

BACA JUGA:
Mengenang Kembali Tragedi Pilu Ledakan Gudang Amunisi KKO 1984 dan Kopaska 2014

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.

&quot;Penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin,&quot; ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri pinggir dijalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.

BACA JUGA:
Kesaksian Pengungsi Ledakan Gudang Peluru, Rumahnya Cuma 200 Meter dari Lokasi

&quot;Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,&quot; terangnya.
Setelah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi



&quot;Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,&quot; bebernya.



Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.

</description><content:encoded>
SAMPANG - Pria berinisial MR warga Desa Buker Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura harus mendekam di sel tahanan, lantaran terlibat kasus kepemilikan bahan peledak (Handak).

Tersangka MR ditangkap Tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Sampang Madura. Minggu (24/3/2023) sekitar jam 20.30 WIB.

Tak tanggung-tanggung, petugas menyita Barang Bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta 1 unit Hp.

BACA JUGA:
Mengenang Kembali Tragedi Pilu Ledakan Gudang Amunisi KKO 1984 dan Kopaska 2014

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.

&quot;Penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin,&quot; ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, sebelum ditangkap tersangka diketahui tengah berdiri pinggir dijalan sambil membawa serbuk bahan peledak menunggu pembelinya.

BACA JUGA:
Kesaksian Pengungsi Ledakan Gudang Peluru, Rumahnya Cuma 200 Meter dari Lokasi

&quot;Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,&quot; terangnya.
Setelah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi



&quot;Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,&quot; bebernya.



Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
