<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pembuktian KPU dan Bawaslu</title><description>MK kembali melanjutkan agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991794/agenda-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-pembuktian-kpu-dan-bawaslu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991794/agenda-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-pembuktian-kpu-dan-bawaslu"/><item><title>Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pembuktian KPU dan Bawaslu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991794/agenda-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-pembuktian-kpu-dan-bawaslu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991794/agenda-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-pembuktian-kpu-dan-bawaslu</guid><pubDate>Rabu 03 April 2024 05:56 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/03/337/2991794/agenda-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-pembuktian-kpu-dan-bawaslu-wf2JAgnwUg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/03/337/2991794/agenda-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-pembuktian-kpu-dan-bawaslu-wf2JAgnwUg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Rabu (3/4/2024).
Sidang PHPU ditujukan untuk dua perkara sekaligus yakni perkara nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, dan perkara nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
&quot;Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu,&quot; tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.

BACA JUGA:
Musim Mudik 2024, Kapolda Jatim Instruksikan Polres-Polsek Sediakan Penitipan Kendaraan

Sidang kedua perkara ini digelar sekira pukul 08.00 WIB di Gedung MK lantai 2.
Sebelumnya, sidang PHPU Pilpres 2024 telah digelar pada dua hari sebelumnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak pemohon. Dalam agenda ini, masing-masing pihak pemohon turut menghadirkan saksi fakta dan ahli.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Rabu (3/4/2024).
Sidang PHPU ditujukan untuk dua perkara sekaligus yakni perkara nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, dan perkara nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
&quot;Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu,&quot; tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.

BACA JUGA:
Musim Mudik 2024, Kapolda Jatim Instruksikan Polres-Polsek Sediakan Penitipan Kendaraan

Sidang kedua perkara ini digelar sekira pukul 08.00 WIB di Gedung MK lantai 2.
Sebelumnya, sidang PHPU Pilpres 2024 telah digelar pada dua hari sebelumnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak pemohon. Dalam agenda ini, masing-masing pihak pemohon turut menghadirkan saksi fakta dan ahli.</content:encoded></item></channel></rss>
