<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka TPPO Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim   </title><description>Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991977/tersangka-tppo-sihol-situngkir-penuhi-panggilan-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991977/tersangka-tppo-sihol-situngkir-penuhi-panggilan-bareskrim"/><item><title>Tersangka TPPO Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991977/tersangka-tppo-sihol-situngkir-penuhi-panggilan-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2991977/tersangka-tppo-sihol-situngkir-penuhi-panggilan-bareskrim</guid><pubDate>Rabu 03 April 2024 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/03/337/2991977/tersangka-tppo-sihol-situngkir-penuhi-panggilan-bareskrim-u4ULtDW3gs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/03/337/2991977/tersangka-tppo-sihol-situngkir-penuhi-panggilan-bareskrim-u4ULtDW3gs.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.

&quot;Saya menghormati panggilan ini ya . Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu,&quot; kata Sihol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA:
Hari Ini, Penyidik Bareskrim Periksa 1 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sihol menilai, dirinya hanya mendorong kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri. Ia pun mengklaim bahwa sosialisasi yang dilakukannya ke sejumlah kampus sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

&quot;Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong,&quot; kata Sihol.

&quot;Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Wapres Anggap Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman Mencoreng Nama Indonesia

Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.

Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60) dan AJ (52).



Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.



Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.</description><content:encoded>

JAKARTA - Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.

&quot;Saya menghormati panggilan ini ya . Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu,&quot; kata Sihol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

BACA JUGA:
Hari Ini, Penyidik Bareskrim Periksa 1 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sihol menilai, dirinya hanya mendorong kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri. Ia pun mengklaim bahwa sosialisasi yang dilakukannya ke sejumlah kampus sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

&quot;Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong,&quot; kata Sihol.

&quot;Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Wapres Anggap Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman Mencoreng Nama Indonesia

Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.

Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60) dan AJ (52).



Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.



Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
