<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir</title><description>Hasbi Hasan divonis 6 tahun bui, denda Rp1 miliar, dan bayar uang pengganti korupsi Rp3,88 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2992019/hasbi-hasan-banding-usai-divonis-6-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2992019/hasbi-hasan-banding-usai-divonis-6-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir"/><item><title>Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2992019/hasbi-hasan-banding-usai-divonis-6-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/03/337/2992019/hasbi-hasan-banding-usai-divonis-6-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir</guid><pubDate>Rabu 03 April 2024 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/03/337/2992019/hasbi-hasan-banding-usai-divonis-6-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir-v9SpwT2kds.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/03/337/2992019/hasbi-hasan-banding-usai-divonis-6-tahun-penjara-jaksa-kpk-pikir-pikir-v9SpwT2kds.jpg</image><title>Sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: MPI/Riyan)</title></images><description>


JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurangan plus bayar uang pengganti Rp3,88 miliar, karena terbukti korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
&amp;ldquo;Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,&amp;rdquo; kata Hasbi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta usai mendengar vonis dari majelis hakim, Rabu (3/4/2024).
Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan menerima putusan majelis hakim atau akan banding juga.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara

Sebelumnya dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah dikorupsi senilai Rp3,88 miliar
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dalam amar putusannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Singgung Pengabdian 31 Tahun Sekretaris MA Hasbi Hasan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jika tak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. &quot;Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,&amp;rdquo; ujar Toni.
Vonis yang diterima Hasbi Hasan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 13 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.</description><content:encoded>


JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurangan plus bayar uang pengganti Rp3,88 miliar, karena terbukti korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
&amp;ldquo;Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,&amp;rdquo; kata Hasbi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta usai mendengar vonis dari majelis hakim, Rabu (3/4/2024).
Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan menerima putusan majelis hakim atau akan banding juga.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pengurusan Perkara

Sebelumnya dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah dikorupsi senilai Rp3,88 miliar
&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan dalam amar putusannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Singgung Pengabdian 31 Tahun Sekretaris MA Hasbi Hasan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jika tak dibayar dalam waktu yang sudah ditentukan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. &quot;Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,&amp;rdquo; ujar Toni.
Vonis yang diterima Hasbi Hasan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 13 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasan Hasbi dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.</content:encoded></item></channel></rss>
