<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi</title><description>Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992352/alasan-polri-terapkan-tppo-di-kasus-mahasiswa-magang-ke-jerman-ada-penipuan-dan-eksploitasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992352/alasan-polri-terapkan-tppo-di-kasus-mahasiswa-magang-ke-jerman-ada-penipuan-dan-eksploitasi"/><item><title>Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992352/alasan-polri-terapkan-tppo-di-kasus-mahasiswa-magang-ke-jerman-ada-penipuan-dan-eksploitasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992352/alasan-polri-terapkan-tppo-di-kasus-mahasiswa-magang-ke-jerman-ada-penipuan-dan-eksploitasi</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992352/alasan-polri-terapkan-tppo-di-kasus-mahasiswa-magang-ke-jerman-ada-penipuan-dan-eksploitasi-IXhbBUyPuH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992352/alasan-polri-terapkan-tppo-di-kasus-mahasiswa-magang-ke-jerman-ada-penipuan-dan-eksploitasi-IXhbBUyPuH.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Okezone)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY3MS81L3g4dmU1NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.

&quot;Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya. Kemudian, dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi,&quot; kata Djuhandani dikutip Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:
Tersangka TPPO Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.

Djuhandani mengungkap, salah satunya adalah tersangka Sihol Situngkir (SS). Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, Sihol juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.

&quot;Kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polri Belum Bisa Ungkap Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman


Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.

Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60) dan AJ (52).

BACA JUGA:
Bertemu Ratusan Mahasiswa Bumi Lancang Kuning, Kapolda Riau Titip Pesan Ini




Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.



Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMi8xLzE3ODY3MS81L3g4dmU1NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan kepolisian menerapkan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Djuhandani menjelaskan, pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas ke Jerman terdapat unsur penipuan dan eksploitasi, sehingga dapat dikenakan pasal perdagangan orang.

&quot;Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya. Kemudian, dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi,&quot; kata Djuhandani dikutip Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:
Tersangka TPPO Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ribuan mahasiswa itu, kata Djuhandani, dieksploitasi dengan bekerja kasar, dan tidak sesuai jurusannya. Bahkan, orang yang menyosialisasikan program magang itu mendapatkan untung.

Djuhandani mengungkap, salah satunya adalah tersangka Sihol Situngkir (SS). Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, Sihol juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.

&quot;Kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polri Belum Bisa Ungkap Keuntungan Agen TPPO 1.047 Mahasiswa ke Jerman


Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.

Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60) dan AJ (52).

BACA JUGA:
Bertemu Ratusan Mahasiswa Bumi Lancang Kuning, Kapolda Riau Titip Pesan Ini




Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.



Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
