<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Polri Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman</title><description>Guru Besar Universitas Jambi itu diizinkan pulang usai 9 jam diperiksa di Bareskrim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992388/alasan-polri-tak-tahan-sihol-situngkir-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992388/alasan-polri-tak-tahan-sihol-situngkir-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman"/><item><title>Alasan Polri Tak Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992388/alasan-polri-tak-tahan-sihol-situngkir-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992388/alasan-polri-tak-tahan-sihol-situngkir-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992388/alasan-polri-tak-tahan-sihol-situngkir-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman-knvWDvDrzi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirtipidum Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992388/alasan-polri-tak-tahan-sihol-situngkir-tersangka-tppo-mahasiswa-ke-jerman-knvWDvDrzi.jpg</image><title>Dirtipidum Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMi8xLzE3OTEwNC81L3g4dzVqdGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tak menahan Sihol Situngkir (SS) setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, pada Rabu 3 April 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi

&quot;Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan  juga melihat usia,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (4/4/2024).

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.

&quot;Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya,&quot; ucapnya.

Djuhandhani mengungkap, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik melayangkan sebanyak 48 pertanyaan, terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program magang tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejati Jambi Terima SPDP Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Djuhandhani mengatakan, Sihol mengaku bahwa tidak pernah mengatakan bahwa program yang disosialisasikannya sebagai program magang.

&quot;Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah kegiatan program ferienjob,&quot; kata Djuhandhani.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMi8xLzE3OTEwNC81L3g4dzVqdGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tak menahan Sihol Situngkir (SS) setelah memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, pada Rabu 3 April 2024.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Polri Terapkan TPPO di Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman, Ada Penipuan dan Eksploitasi

&quot;Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan  juga melihat usia,&quot; kata Djuhandhani kepada wartawan, dikutip Kamis (4/4/2024).

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.

&quot;Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya,&quot; ucapnya.

Djuhandhani mengungkap, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik melayangkan sebanyak 48 pertanyaan, terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program magang tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejati Jambi Terima SPDP Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Djuhandhani mengatakan, Sihol mengaku bahwa tidak pernah mengatakan bahwa program yang disosialisasikannya sebagai program magang.

&quot;Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah kegiatan program ferienjob,&quot; kata Djuhandhani.
</content:encoded></item></channel></rss>
