<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Cari Perlindungan!</title><description>Dikatakan Fickar, kehadiran Eddy di sidang MK bukan sebagai akademisi kampus melainkan atas nama pribadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992611/kehadiran-eddy-hiariej-jadi-ahli-tim-prabowo-gibran-di-mk-dinilai-cari-perlindungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992611/kehadiran-eddy-hiariej-jadi-ahli-tim-prabowo-gibran-di-mk-dinilai-cari-perlindungan"/><item><title>Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Cari Perlindungan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992611/kehadiran-eddy-hiariej-jadi-ahli-tim-prabowo-gibran-di-mk-dinilai-cari-perlindungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992611/kehadiran-eddy-hiariej-jadi-ahli-tim-prabowo-gibran-di-mk-dinilai-cari-perlindungan</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992611/kehadiran-eddy-hiariej-jadi-ahli-tim-prabowo-gibran-di-mk-dinilai-cari-perlindungan-CKqi1XQeiC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eddy Hiariej di Sidang Sengketa Pilpres MK/Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992611/kehadiran-eddy-hiariej-jadi-ahli-tim-prabowo-gibran-di-mk-dinilai-cari-perlindungan-CKqi1XQeiC.jpg</image><title>Eddy Hiariej di Sidang Sengketa Pilpres MK/Tangkapan layar media sosial</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMy81L3g4d2E5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN)  memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Kamis (4/4/2024).
Salah satu ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo - Gibran yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

BACA JUGA:
Bela Eddy Hiariej, Yusril: Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup!

Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa Eddy Hiariej (EH) dianggap masih terjerat kasus dugaan korupsi di KPK hanya terkesan mencari perlindungan.

BACA JUGA:
Pj Walkot Bekasi Jadi Saksi di Sidang MK: Tidak Ada Perintah Menangkan Paslon Tertentu

&quot;EH adalah orang yang sedang terkena atau mengalami kasus pidana korupsi. Sehingga kehadirannya sebagai saksi (ahli) terkesan mencari perlindungan,&quot; kata Fickar saat dihubungi.
Dikatakan Fickar, kehadiran Eddy di sidang MK bukan sebagai akademisi kampus melainkan atas nama pribadi.
&quot;EH tidak didasarkan pada surat keterangan dari kampus, sehingga dia tidak mewakili UGM sebagai akademisi. Tetapi dia bertindak atas nama pribadi yang bukan akademisi,&quot; pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4/2024).
Pada agenda sidang kali ini, agendanya ialah pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.



Keberatan terakhir diajukan oleh Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang mengajukan keberatan terhadap kehadiran mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Bambang kemudian menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.




Keberatan selanjutnya disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud atas kehadiran Muhammad Qodari.
Todung menilai, kehadiran ahli harus independen, sementara, Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMy81L3g4d2E5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN)  memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Kamis (4/4/2024).
Salah satu ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo - Gibran yakni mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

BACA JUGA:
Bela Eddy Hiariej, Yusril: Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup!

Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa Eddy Hiariej (EH) dianggap masih terjerat kasus dugaan korupsi di KPK hanya terkesan mencari perlindungan.

BACA JUGA:
Pj Walkot Bekasi Jadi Saksi di Sidang MK: Tidak Ada Perintah Menangkan Paslon Tertentu

&quot;EH adalah orang yang sedang terkena atau mengalami kasus pidana korupsi. Sehingga kehadirannya sebagai saksi (ahli) terkesan mencari perlindungan,&quot; kata Fickar saat dihubungi.
Dikatakan Fickar, kehadiran Eddy di sidang MK bukan sebagai akademisi kampus melainkan atas nama pribadi.
&quot;EH tidak didasarkan pada surat keterangan dari kampus, sehingga dia tidak mewakili UGM sebagai akademisi. Tetapi dia bertindak atas nama pribadi yang bukan akademisi,&quot; pungkasnya.Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (4/4/2024).
Pada agenda sidang kali ini, agendanya ialah pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Gibran.



Keberatan terakhir diajukan oleh Bambang Widjojanto yang juga dari Tim Hukum Nasional AMIN, Bambang mengajukan keberatan terhadap kehadiran mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Bambang kemudian menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.




Keberatan selanjutnya disampaikan oleh Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud atas kehadiran Muhammad Qodari.
Todung menilai, kehadiran ahli harus independen, sementara, Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran.

</content:encoded></item></channel></rss>
