<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eddy Hiariej Ikut Sidang MK, ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Jadi Tersangka</title><description>&quot;Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi.&quot;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992622/eddy-hiariej-ikut-sidang-mk-icw-desak-kpk-tetapkan-lagi-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992622/eddy-hiariej-ikut-sidang-mk-icw-desak-kpk-tetapkan-lagi-jadi-tersangka"/><item><title>Eddy Hiariej Ikut Sidang MK, ICW Desak KPK Tetapkan Lagi Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992622/eddy-hiariej-ikut-sidang-mk-icw-desak-kpk-tetapkan-lagi-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992622/eddy-hiariej-ikut-sidang-mk-icw-desak-kpk-tetapkan-lagi-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992622/eddy-hiariej-ikut-sidang-mk-icw-desak-kpk-tetapkan-lagi-jadi-tersangka-kCUDXMPkKh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992622/eddy-hiariej-ikut-sidang-mk-icw-desak-kpk-tetapkan-lagi-jadi-tersangka-kCUDXMPkKh.jpg</image><title>Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: MPI/Riana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMy81L3g4d2E5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Indonesia Corupption Watch (ICW) menanggapi kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024). Kehadiran Eddy selaku ahli dari tim Prabowo-Gibran menuai sorotan.

Eddy Hiariej pernah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK, statusnya kemudian digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilannya. KPK berencana menjerat lagi Eddy, tapi sampai sekarang belum jelas realiasasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy,

&quot;Untuk itu, guna memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan, ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy,&quot; kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Cari Perlindungan!

Bagi ICW, kata Kurnia, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab - di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK - hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.

&quot;Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,&quot; kata Kurnia.

Pada dasarnya, kata Kurnia, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bambang Widjajanto Walk Out saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan sebagai Ahli Prabowo di MK

&quot;Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,&quot; kata Kurnia.

Maka dari itu, Kurnia pun meminta KPK untuk segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

&quot;Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,&quot; tegasnya.

Saat hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Eddy Hiariej diprotes oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto menyinggung status tersangka korupsi yang sempat disandang Eddy.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Ahli Prabowo di MK, Eddy Hiariej Tegaskan Dirinya Bukan Tersangka Korupsi

Bambang yang mantan pimpinan KPK bahkan walkout atau meninggalkan persidangan saat Eddy hendak memberi keterangan di depan majelis hakim MK.

Eddy Hiariej menegaskan bahwa dirinya bukan lagi tersangka.

&quot;Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya,&quot; ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMy81L3g4d2E5OXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Indonesia Corupption Watch (ICW) menanggapi kehadiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024). Kehadiran Eddy selaku ahli dari tim Prabowo-Gibran menuai sorotan.

Eddy Hiariej pernah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK, statusnya kemudian digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilannya. KPK berencana menjerat lagi Eddy, tapi sampai sekarang belum jelas realiasasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy,

&quot;Untuk itu, guna memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan, ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy,&quot; kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kehadiran Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK Dinilai Cari Perlindungan!

Bagi ICW, kata Kurnia, harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab - di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK - hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.

&quot;Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,&quot; kata Kurnia.

Pada dasarnya, kata Kurnia, kehadiran Eddy sebagai ahli memang hak yang bersangkutan karena statusnya sendiri sebagai tersangka korupsi memang telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bambang Widjajanto Walk Out saat Eddy Hiariej Berikan Keterangan sebagai Ahli Prabowo di MK

&quot;Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka,&quot; kata Kurnia.

Maka dari itu, Kurnia pun meminta KPK untuk segera menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

&quot;Segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,&quot; tegasnya.

Saat hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Eddy Hiariej diprotes oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto menyinggung status tersangka korupsi yang sempat disandang Eddy.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadi Ahli Prabowo di MK, Eddy Hiariej Tegaskan Dirinya Bukan Tersangka Korupsi

Bambang yang mantan pimpinan KPK bahkan walkout atau meninggalkan persidangan saat Eddy hendak memberi keterangan di depan majelis hakim MK.

Eddy Hiariej menegaskan bahwa dirinya bukan lagi tersangka.

&quot;Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di PN Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya,&quot; ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu.</content:encoded></item></channel></rss>
