<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Minta Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Terserah MK</title><description>Selama ini MK selalu memanggil Presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada Presiden.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992675/jokowi-minta-dihadirkan-pada-sidang-sengketa-pilpres-2024-mahfud-md-terserah-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992675/jokowi-minta-dihadirkan-pada-sidang-sengketa-pilpres-2024-mahfud-md-terserah-mk"/><item><title>Jokowi Minta Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: Terserah MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992675/jokowi-minta-dihadirkan-pada-sidang-sengketa-pilpres-2024-mahfud-md-terserah-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/04/337/2992675/jokowi-minta-dihadirkan-pada-sidang-sengketa-pilpres-2024-mahfud-md-terserah-mk</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992675/jokowi-minta-dihadirkan-pada-sidang-sengketa-pilpres-2024-mahfud-md-terserah-mk-USPGsAKXZK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/337/2992675/jokowi-minta-dihadirkan-pada-sidang-sengketa-pilpres-2024-mahfud-md-terserah-mk-USPGsAKXZK.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMi81L3g4d2E1bGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi soal, permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menghadirkan seorang kepala negara dalam persidangan.

&quot;Selama ini MK selalu memanggil Presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada Presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).


BACA JUGA:
Momen Mahfud MD Ngabuburit Sambil Jogging di Taman Suropati


&quot;Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review,&quot; sambungnya.

Dalam persidangan, kata Mahfud, presiden sangat mungkin untuk dihadirkan. Tinggal kehadirannya saja, apakah diwakilkan atau tidak.


BACA JUGA:
Pj Walkot Bekasi Jadi Saksi di Sidang MK: Tidak Ada Perintah Menangkan Paslon Tertentu


&quot;Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres),&quot; katanya.

Mahfud menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk diwakilkan dalam urusan politik. Termasuk soal sengketa pilpres.&quot;Undangannya bisa saja (ke presiden). Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukamnya, kan begitu,&quot; katanya.

&quot;Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMi81L3g4d2E1bGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi soal, permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menghadirkan seorang kepala negara dalam persidangan.

&quot;Selama ini MK selalu memanggil Presiden. Jadi setiap ada sidang judicial review misalnya, kan undangannya kepada Presiden. Tapi presiden lalu mewakilkan kepada menteri terkait,&quot; kata Mahfud saat ditemui di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).


BACA JUGA:
Momen Mahfud MD Ngabuburit Sambil Jogging di Taman Suropati


&quot;Jadi kalau cuma mengundang itu sudah biasa. Tapi presiden juga biasa mewakilkan ke menteri terkait. Selama ini undangan tidak pernah ke menteri, langsung ke presiden, kalau itu judicial review. Lalu presiden menugaskan siapa menteri yang mewakili judicial review,&quot; sambungnya.

Dalam persidangan, kata Mahfud, presiden sangat mungkin untuk dihadirkan. Tinggal kehadirannya saja, apakah diwakilkan atau tidak.


BACA JUGA:
Pj Walkot Bekasi Jadi Saksi di Sidang MK: Tidak Ada Perintah Menangkan Paslon Tertentu


&quot;Ya terserah MK saja (mengundang presiden ke sengketa pilpres),&quot; katanya.

Mahfud menjelaskan, presiden diperbolehkan untuk diwakilkan dalam urusan politik. Termasuk soal sengketa pilpres.&quot;Undangannya bisa saja (ke presiden). Mungkin saja. Tetapi lebih mungkin, dan lebih sering presiden mewakilkan. Kalau urusan politik ke Menteri Dalam Negeri atau Kemenko Polhukamnya, kan begitu,&quot; katanya.

&quot;Kalau mengundangnya mungkin (ke presiden), tapi bahwa presiden juga mengutus siapa, itu adalah selama ini yang berlaku secara hukum. Presiden tidak pernah hadir sendiri untuk sidang, dan itu dibenarkan oleh hukum,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
