<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara   </title><description>Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/338/2992493/kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/04/338/2992493/kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara"/><item><title> Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/04/338/2992493/kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/04/338/2992493/kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/338/2992493/kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara-3FhtNb2W6f.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/338/2992493/kasus-kepemilikan-senpi-ilegal-dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara-3FhtNb2W6f.jfif</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra pada Kamis (4/4/2024) ini. Dito pun dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara oleh hakim.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:
Usut TPPU Nurhadi, KPK Buka Peluang Periksa Dito Mahendra&amp;nbsp;

Hakim I Dewa Made menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan vonisnya itu, hakim juga memiliki pertimbangannya pula.

&quot;Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin,&quot; tuturnya.

&quot;Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Jaksa Tuntut Dito Mahendra 1 Tahun Penjara Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Hakim pun menetapkan, masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra pada Kamis (4/4/2024) ini. Dito pun dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara oleh hakim.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:
Usut TPPU Nurhadi, KPK Buka Peluang Periksa Dito Mahendra&amp;nbsp;

Hakim I Dewa Made menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan vonisnya itu, hakim juga memiliki pertimbangannya pula.

&quot;Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin,&quot; tuturnya.

&quot;Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Jaksa Tuntut Dito Mahendra 1 Tahun Penjara Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Hakim pun menetapkan, masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.



</content:encoded></item></channel></rss>
