<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Sentil Putusan Ketua DKPP: Peringatan Keras Terakhir tapi Enggak Selesai-Selesai!</title><description>Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/05/337/2993050/mk-sentil-putusan-ketua-dkpp-peringatan-keras-terakhir-tapi-enggak-selesai-selesai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/05/337/2993050/mk-sentil-putusan-ketua-dkpp-peringatan-keras-terakhir-tapi-enggak-selesai-selesai"/><item><title>MK Sentil Putusan Ketua DKPP: Peringatan Keras Terakhir tapi Enggak Selesai-Selesai!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/05/337/2993050/mk-sentil-putusan-ketua-dkpp-peringatan-keras-terakhir-tapi-enggak-selesai-selesai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/05/337/2993050/mk-sentil-putusan-ketua-dkpp-peringatan-keras-terakhir-tapi-enggak-selesai-selesai</guid><pubDate>Jum'at 05 April 2024 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/05/337/2993050/mk-sentil-putusan-ketua-dkpp-peringatan-keras-terakhir-tapi-enggak-selesai-selesai-V0zxHYNVXc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/05/337/2993050/mk-sentil-putusan-ketua-dkpp-peringatan-keras-terakhir-tapi-enggak-selesai-selesai-V0zxHYNVXc.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNS8xLzE3OTI1MC81L3g4d2NoZDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, soal keputusannya yang memberikan teguran keras terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Sentilan tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).


BACA JUGA:
Panglima TNI Jadi Saksi Pelantikan KSAU di Istana Negara


Arief mengatakan, jika peringatan keras yang diberikan oleh DKPP, kedepannya harus lebih tegas lagi.

&quot;Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?&quot; Kata Arief kepada Heddy.

&quot;Peringatan keras,&quot; jawab Heddy.

Arief pun menegaskan jika ke depannya ada pelanggaran lagi, DKPP harus bersikap tegas dengan di membuang sosok yang melakukan pelanggaran tersebut.


BACA JUGA:
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk: Ada Pelanggaran Etik!&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang,&quot; ujarnya.

&quot;Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami,&quot; tambah Arief.Sebagai informasi, sentilan tersebut dilakukan oleh hakim konstitusi setelah Heddy melakukan pemaparan dalam sidang sengketa pilpres tersebut soal pendaftaran Gibran menjadi cawapres dan berkontestasi dalam Pemilu 2024.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNS8xLzE3OTI1MC81L3g4d2NoZDQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, soal keputusannya yang memberikan teguran keras terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.

Sentilan tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).


BACA JUGA:
Panglima TNI Jadi Saksi Pelantikan KSAU di Istana Negara


Arief mengatakan, jika peringatan keras yang diberikan oleh DKPP, kedepannya harus lebih tegas lagi.

&quot;Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?&quot; Kata Arief kepada Heddy.

&quot;Peringatan keras,&quot; jawab Heddy.

Arief pun menegaskan jika ke depannya ada pelanggaran lagi, DKPP harus bersikap tegas dengan di membuang sosok yang melakukan pelanggaran tersebut.


BACA JUGA:
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk: Ada Pelanggaran Etik!&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang,&quot; ujarnya.

&quot;Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami,&quot; tambah Arief.Sebagai informasi, sentilan tersebut dilakukan oleh hakim konstitusi setelah Heddy melakukan pemaparan dalam sidang sengketa pilpres tersebut soal pendaftaran Gibran menjadi cawapres dan berkontestasi dalam Pemilu 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
