<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin</title><description>Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/06/337/2993235/kpk-eksekusi-10-terpidana-korupsi-di-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/06/337/2993235/kpk-eksekusi-10-terpidana-korupsi-di-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin"/><item><title>KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/06/337/2993235/kpk-eksekusi-10-terpidana-korupsi-di-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/06/337/2993235/kpk-eksekusi-10-terpidana-korupsi-di-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Sabtu 06 April 2024 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/06/337/2993235/kpk-eksekusi-10-terpidana-korupsi-di-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin-i5sxxdJoBG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/06/337/2993235/kpk-eksekusi-10-terpidana-korupsi-di-kementerian-esdm-ke-lapas-sukamiskin-i5sxxdJoBG.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan pada 10 terpidana kasus korupsi di Kementerian ESDM termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Klas I Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak 10 terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sikamiskin. Sepuluh terpidana tersebut di antaranya Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.

BACA JUGA:
Banjir Lahar Dingin Marapi, 3 Rumah Hanyut, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta

&quot;Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar,&quot; kata Ali Fikri, Sabtu (6/4/2024).

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:
Antrean Membeludak, Pemudik Keluhkan Panas di Pelabuhan Ciwandan


Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963, 5 juta.



Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta. Dan terakhir, Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.



&quot;Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan pada 10 terpidana kasus korupsi di Kementerian ESDM termasuk Lernhard Febrian Sirait ke Lapas Klas I Sukamiskin. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak 10 terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sikamiskin. Sepuluh terpidana tersebut di antaranya Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganto Rp12,4 miliar.

BACA JUGA:
Banjir Lahar Dingin Marapi, 3 Rumah Hanyut, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar. Kemudian, Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355, 4 juta

&quot;Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar,&quot; kata Ali Fikri, Sabtu (6/4/2024).

Selanjutnya, Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:
Antrean Membeludak, Pemudik Keluhkan Panas di Pelabuhan Ciwandan


Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963, 5 juta.



Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp805,7 juta. Dan terakhir, Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.



&quot;Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
