<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pemudik Langgar Aturan Ganjil-Genap di Tol Cipali, Bakal Disanksi?</title><description>Seluruh kendaraan yang melintasi ruas Tol Cipali pada Sabtu hari ini dengan durasi waktu 14.00 - 24.00 WIB berpelat polisi ganjil</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/07/525/2993810/pemudik-langgar-aturan-ganjil-genap-di-tol-cipali-bakal-disanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/07/525/2993810/pemudik-langgar-aturan-ganjil-genap-di-tol-cipali-bakal-disanksi"/><item><title>   Pemudik Langgar Aturan Ganjil-Genap di Tol Cipali, Bakal Disanksi?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/07/525/2993810/pemudik-langgar-aturan-ganjil-genap-di-tol-cipali-bakal-disanksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/07/525/2993810/pemudik-langgar-aturan-ganjil-genap-di-tol-cipali-bakal-disanksi</guid><pubDate>Minggu 07 April 2024 23:16 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/07/525/2993810/pemudik-langgar-aturan-ganjil-genap-di-tol-cipali-bakal-disanksi-0C6xsuLVSX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/07/525/2993810/pemudik-langgar-aturan-ganjil-genap-di-tol-cipali-bakal-disanksi-0C6xsuLVSX.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNy8xLzE3OTM1My81L3g4d2duYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masih ada kendaraan roda empat milik sejumlah pemudik di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) melanggar aturan ganjil genap (gage). Padahal kebijakan tersebut sudah diberlakukan kepolisian sejak Jumat 5 April 2024 kemarin.
Aturan itu berlaku dari kilometer (Km) 0 dalam kota hingga Km 141 Tol Semarang - Batang. Adapun, jadwal skema rekayasa lalu lintas ini diterapkan pada 5-7 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB.
Kendati aturan bersifat wajib alias mengikat, masih ada sejumlah pemudik yang melanggar beleid ini.

BACA JUGA:
H-3 Malam, Jalan Arteri Pantura Indramayu Ramai Lancar

Pantauan MNC Portal di ruas Tol Cipali, khususnya di rest area Km 86 A, Sabtu (7/4/2024) pukul 21.15 WIB, nampak masih ada kendaraan roda empat dengan nomor polisi genap.
Seyogyanya, seluruh kendaraan yang melintasi ruas Tol Cipali pada Sabtu hari ini dengan durasi waktu 14.00 - 24.00 WIB berpelat polisi ganjil.

BACA JUGA:
124 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali H-4 Idul Fitri 2024, Naik 20 Persen&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari pandangan mata, banyak kendaraan dengan nomor polisi genap berada di rest area Km 86 A, mereka adalah para pemudik dari arah Barat menuju Timur, yang tengah beristirahat sejenak, sebelum melanjutkan perjalanannya.Lantas, para pengemudi yang melanggar aturan bakal diberikan sanksi?

Merujuk pada pernyataan pihak kepolisian sebelumnya, aturan ganjil genap yang berlaku selama masa mudik Lebaran 2024 bersifat wajib. Dengan begitu, bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian ihwal pelanggaran kendaraan yang dimaksud.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNy8xLzE3OTM1My81L3g4d2duYWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Masih ada kendaraan roda empat milik sejumlah pemudik di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) melanggar aturan ganjil genap (gage). Padahal kebijakan tersebut sudah diberlakukan kepolisian sejak Jumat 5 April 2024 kemarin.
Aturan itu berlaku dari kilometer (Km) 0 dalam kota hingga Km 141 Tol Semarang - Batang. Adapun, jadwal skema rekayasa lalu lintas ini diterapkan pada 5-7 April 2024 pukul 14.00 - 24.00 WIB.
Kendati aturan bersifat wajib alias mengikat, masih ada sejumlah pemudik yang melanggar beleid ini.

BACA JUGA:
H-3 Malam, Jalan Arteri Pantura Indramayu Ramai Lancar

Pantauan MNC Portal di ruas Tol Cipali, khususnya di rest area Km 86 A, Sabtu (7/4/2024) pukul 21.15 WIB, nampak masih ada kendaraan roda empat dengan nomor polisi genap.
Seyogyanya, seluruh kendaraan yang melintasi ruas Tol Cipali pada Sabtu hari ini dengan durasi waktu 14.00 - 24.00 WIB berpelat polisi ganjil.

BACA JUGA:
124 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cipali H-4 Idul Fitri 2024, Naik 20 Persen&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari pandangan mata, banyak kendaraan dengan nomor polisi genap berada di rest area Km 86 A, mereka adalah para pemudik dari arah Barat menuju Timur, yang tengah beristirahat sejenak, sebelum melanjutkan perjalanannya.Lantas, para pengemudi yang melanggar aturan bakal diberikan sanksi?

Merujuk pada pernyataan pihak kepolisian sebelumnya, aturan ganjil genap yang berlaku selama masa mudik Lebaran 2024 bersifat wajib. Dengan begitu, bila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hukum.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian ihwal pelanggaran kendaraan yang dimaksud.



</content:encoded></item></channel></rss>
