<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Narkoba di Pondok, Warga Marga Baru Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi</title><description>&quot;Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,&amp;rdquo; kata Romi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/08/340/2993696/simpan-narkoba-di-pondok-warga-marga-baru-rayakan-lebaran-di-balik-jeruji-besi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/08/340/2993696/simpan-narkoba-di-pondok-warga-marga-baru-rayakan-lebaran-di-balik-jeruji-besi"/><item><title>Simpan Narkoba di Pondok, Warga Marga Baru Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/08/340/2993696/simpan-narkoba-di-pondok-warga-marga-baru-rayakan-lebaran-di-balik-jeruji-besi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/08/340/2993696/simpan-narkoba-di-pondok-warga-marga-baru-rayakan-lebaran-di-balik-jeruji-besi</guid><pubDate>Senin 08 April 2024 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/07/340/2993696/simpan-narkoba-di-pondok-warga-marga-baru-rayakan-lebaran-di-balik-jeruji-besi-vy3fUEphdC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti sabu (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/07/340/2993696/simpan-narkoba-di-pondok-warga-marga-baru-rayakan-lebaran-di-balik-jeruji-besi-vy3fUEphdC.jpg</image><title>Barang bukti sabu (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xOS8xLzE3MzkyMS81L3g4cHJnN3o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di pondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.50 WIB, Jumat 5 April 2024.
Diketahui identitas tersangka yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:
 Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Riau Sita 107 Kg Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama, Kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram,&quot; kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

BACA JUGA:
Senjata Api, Uang Tunai, dan Narkoba Senilai Rp86 Miliar Disita Usai 20 Operasi Dikerahkan

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga  menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Dan setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB diantaranya, pertama satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp50.000.
&quot;Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,&amp;rdquo; kata Romi.Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Musi Rawas, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

&amp;ldquo;Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xOS8xLzE3MzkyMS81L3g4cHJnN3o=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di pondok kebun karet, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.50 WIB, Jumat 5 April 2024.
Diketahui identitas tersangka yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA:
 Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Riau Sita 107 Kg Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama, Kami berhasil menyita BB, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23  bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat, 4,68 Gram,&quot; kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

BACA JUGA:
Senjata Api, Uang Tunai, dan Narkoba Senilai Rp86 Miliar Disita Usai 20 Operasi Dikerahkan

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga  menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Dan setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB diantaranya, pertama satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp50.000.
&quot;Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,&amp;rdquo; kata Romi.Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Musi Rawas, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

&amp;ldquo;Tersangka saat ini masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
