<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia jika Terbukti Sopir Mengemudi Lebih 8 Jam</title><description>Budi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/11/337/2995026/menhub-bakal-sanksi-po-bus-rosalia-jika-terbukti-sopir-mengemudi-lebih-8-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/11/337/2995026/menhub-bakal-sanksi-po-bus-rosalia-jika-terbukti-sopir-mengemudi-lebih-8-jam"/><item><title>Menhub Bakal Sanksi PO Bus Rosalia jika Terbukti Sopir Mengemudi Lebih 8 Jam</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/11/337/2995026/menhub-bakal-sanksi-po-bus-rosalia-jika-terbukti-sopir-mengemudi-lebih-8-jam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/11/337/2995026/menhub-bakal-sanksi-po-bus-rosalia-jika-terbukti-sopir-mengemudi-lebih-8-jam</guid><pubDate>Kamis 11 April 2024 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/11/337/2995026/menhub-bakal-sanksi-po-bus-rosalia-jika-terbukti-sopir-mengemudi-lebih-8-jam-jULK2kDdIf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/11/337/2995026/menhub-bakal-sanksi-po-bus-rosalia-jika-terbukti-sopir-mengemudi-lebih-8-jam-jULK2kDdIf.jpg</image><title>Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok) </title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xMS8xLzE3OTUwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam.

&quot;Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus,&quot; kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

BACA JUGA:
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang


Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus.

Budi menegaskan, sanksi akan diberikan jika sopir terbukti berkendara lebih dari delapan jam. Diketahui, terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu, dan terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.

&quot;Nah, nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Bakal Perbanyak Mobil Derek di Ruas Jalan dengan Skema Contraflow saat Arus Balik


Budi mengatakan, terhadap sopir juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba, guna mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.

&quot;Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,&quot; katanya.

&quot;Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol KM 370 Kabupaten Kendal, Kamis 11 April. Akibatnya, tujuh orang tewas pada insiden itu.



Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi diduga mengantuk sehingga bus keluar jalan.



&quot;Insiden terjadi sekira pukul 06.35 WIB. Bus melaju dari barat ke timur alias dari arah Jakarta di lajur kiri,&quot; katanya melalui keterangan resminya, Kamis.



&quot;Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xMS8xLzE3OTUwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam.

&quot;Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus,&quot; kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

BACA JUGA:
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang


Budi menjelaskan, saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A, termasuk soal jam tempuh sopir bus.

Budi menegaskan, sanksi akan diberikan jika sopir terbukti berkendara lebih dari delapan jam. Diketahui, terdapat kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu, dan terungkap bahwa sopir berkendara nonstop sejak tanggal 5 hingga 8 April 2024.

&quot;Nah, nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Bakal Perbanyak Mobil Derek di Ruas Jalan dengan Skema Contraflow saat Arus Balik


Budi mengatakan, terhadap sopir juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba, guna mengetahui semua kemungkinan yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.

&quot;Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,&quot; katanya.

&quot;Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, Bus PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol KM 370 Kabupaten Kendal, Kamis 11 April. Akibatnya, tujuh orang tewas pada insiden itu.



Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengemudi diduga mengantuk sehingga bus keluar jalan.



&quot;Insiden terjadi sekira pukul 06.35 WIB. Bus melaju dari barat ke timur alias dari arah Jakarta di lajur kiri,&quot; katanya melalui keterangan resminya, Kamis.



&quot;Sesampainya di lokasi yakni KM 370+200 jalur A pengemudi diduga mengantuk sehingga bus tersebut keluar jalan,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
