<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jika Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan PSU</title><description>MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada 22 April 2024</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996613/jika-gugatan-01-dan-03-dikabulkan-mk-bawaslu-siap-lakukan-pengawasan-psu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996613/jika-gugatan-01-dan-03-dikabulkan-mk-bawaslu-siap-lakukan-pengawasan-psu"/><item><title>   Jika Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan PSU</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996613/jika-gugatan-01-dan-03-dikabulkan-mk-bawaslu-siap-lakukan-pengawasan-psu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996613/jika-gugatan-01-dan-03-dikabulkan-mk-bawaslu-siap-lakukan-pengawasan-psu</guid><pubDate>Selasa 16 April 2024 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/16/337/2996613/jika-gugatan-01-dan-03-dikabulkan-mk-bawaslu-siap-lakukan-pengawasan-psu-HPeWW3RwFy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/16/337/2996613/jika-gugatan-01-dan-03-dikabulkan-mk-bawaslu-siap-lakukan-pengawasan-psu-HPeWW3RwFy.jpg</image><title>Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMy8xLzE3OTE1OC81L3g4dzdodTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap dalam menjalankan tugas pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apa bila gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
&quot;Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU),&quot; kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:
 Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ganjar: Momentum Luar Biasa untuk Tidak Membuat April Mop

Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
&quot;Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini,&quot; ucap Bagja.

BACA JUGA:
 Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ganjar: Momentum Luar Biasa untuk Tidak Membuat April Mop

&quot;Apa pun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (16 April 2024) MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.

Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April mendatang.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMy8xLzE3OTE1OC81L3g4dzdodTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap dalam menjalankan tugas pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) apa bila gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada 22 April 2024 mendatang setelah perjalanan sidang sengketa pilpres yang cukup panjang itu.
&quot;Sebagai penyelenggara kami (Bawaslu) tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian (PSU),&quot; kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:
 Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ganjar: Momentum Luar Biasa untuk Tidak Membuat April Mop

Bagja mengatakan, pihaknya siap menaati segala putusan yang dikabulkan MK pada 22 April mendatang.
&quot;Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 ini,&quot; ucap Bagja.

BACA JUGA:
 Soal Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ganjar: Momentum Luar Biasa untuk Tidak Membuat April Mop

&quot;Apa pun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan,&quot; pungkasnya.Sebelumnya, pada hari ini, Selasa (16 April 2024) MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut.

Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April mendatang.





</content:encoded></item></channel></rss>
