<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu</title><description>Kesimpulan itu salah satunya menguak lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996632/serahkan-kesimpulan-ke-mk-tim-ganjar-mahfud-ungkap-5-pelanggaran-proses-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996632/serahkan-kesimpulan-ke-mk-tim-ganjar-mahfud-ungkap-5-pelanggaran-proses-pemilu"/><item><title>Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Proses Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996632/serahkan-kesimpulan-ke-mk-tim-ganjar-mahfud-ungkap-5-pelanggaran-proses-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/16/337/2996632/serahkan-kesimpulan-ke-mk-tim-ganjar-mahfud-ungkap-5-pelanggaran-proses-pemilu</guid><pubDate>Selasa 16 April 2024 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/16/337/2996632/serahkan-kesimpulan-ke-mk-tim-ganjar-mahfud-ungkap-5-pelanggaran-proses-pemilu-UFL1zdZPW3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Hukum Ganjar-Mahfud (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/16/337/2996632/serahkan-kesimpulan-ke-mk-tim-ganjar-mahfud-ungkap-5-pelanggaran-proses-pemilu-UFL1zdZPW3.jpg</image><title>Tim Hukum Ganjar-Mahfud (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMi81L3g4d2E1bGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan itu salah satunya menguak lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.

Penyerahakan dokumen kesimpulan itu dilakukan oleh sejumlah Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud termasuk Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka menyambangi Gedung MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 10.00 WIB.

&quot;Setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terjadi pada proses Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melannggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno,&quot; ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:
Gibran Ingin Silaturahmi ke Kontestan Pilpres, Ganjar: Pintu Saya Tak Pernah Tertutup


Munculnya pelanggaran pertama itu, kata Todung, memantik pelanggaran selanjutnya yaitu berkaitan dengan nepotisme. Padahal, sambung dia, nepotisme merupakan tindakan yang dilaran berdasarkan TAP MPR serta sejumlah undang-undang.

&quot;Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno,&quot; jelas dia.

BACA JUGA:
 Padati Patung Kuda, Aksi 164 Istighosah Kubro Doakan Hakim MK Jujur dan Adil&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Pelanggaran selanjutnya ialah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Todung menilai penyalahgunaan ini sangat masif terjadi  dan bahkan terkoordinir.

&quot;Ini (penyalahgunaan kekuasaan) terjadi di mana-mana. Nah, ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordnir yang tadi saya kemukakan,&quot; tuturnya.

Pelanggaran keempat yakni adanya pelanggaran prosedural Pemilu. Todung lantas menyinggung pelanggaran ni dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengawasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).



&quot;Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan Bawaslu, apa yang dilakukan paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk pemungutan suara ulang,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
 Jika Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan PSU




Terakhir atau kelima ialah berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU dalam hal ini Sirekap. Sirekap yang sedianya digadang menjadi alat bantu justru menjadi alat yang menimbulkan kekacauan, kontroversi dan justru jadi alat untuk menimbulkan penggelembungan suara.



&quot;Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar, saudara Ali Maksum tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami, dia menyebut lebih dari 50 juta angka siluman DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan c hasilnya,&quot; kata dia.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIwMi81L3g4d2E1bGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesimpulan itu salah satunya menguak lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terkait proses Pilpres 2024.

Penyerahakan dokumen kesimpulan itu dilakukan oleh sejumlah Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud termasuk Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Mereka menyambangi Gedung MK pada Selasa (16/4/2024) pukul 10.00 WIB.

&quot;Setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil terjadi pada proses Pilpres 2024. Pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata dimulai dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Kalau membaca keterangan sangat jelas bahwa pencalonan yang melannggar etika berat adalah pelanggaran etika berat yang disebut Romo Magnis Suseno,&quot; ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:
Gibran Ingin Silaturahmi ke Kontestan Pilpres, Ganjar: Pintu Saya Tak Pernah Tertutup


Munculnya pelanggaran pertama itu, kata Todung, memantik pelanggaran selanjutnya yaitu berkaitan dengan nepotisme. Padahal, sambung dia, nepotisme merupakan tindakan yang dilaran berdasarkan TAP MPR serta sejumlah undang-undang.

&quot;Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo mendorong anak dan menantunya, itu adalah bagian membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan Romo Magnis Suseno,&quot; jelas dia.

BACA JUGA:
 Padati Patung Kuda, Aksi 164 Istighosah Kubro Doakan Hakim MK Jujur dan Adil&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Pelanggaran selanjutnya ialah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Todung menilai penyalahgunaan ini sangat masif terjadi  dan bahkan terkoordinir.

&quot;Ini (penyalahgunaan kekuasaan) terjadi di mana-mana. Nah, ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordnir yang tadi saya kemukakan,&quot; tuturnya.

Pelanggaran keempat yakni adanya pelanggaran prosedural Pemilu. Todung lantas menyinggung pelanggaran ni dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pengawasnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).



&quot;Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan Bawaslu, apa yang dilakukan paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk pemungutan suara ulang,&quot; kata dia.

BACA JUGA:
 Jika Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK, Bawaslu Siap Lakukan Pengawasan PSU




Terakhir atau kelima ialah berkaitan dengan penyalahgunaan sistem aplikasi yang ada di KPU dalam hal ini Sirekap. Sirekap yang sedianya digadang menjadi alat bantu justru menjadi alat yang menimbulkan kekacauan, kontroversi dan justru jadi alat untuk menimbulkan penggelembungan suara.



&quot;Keterangan dari Roy Suryo itu bicara mengenai angka yang sangat besar, saudara Ali Maksum tidak menjadi saksi tapi bertemu dengan kami, dia menyebut lebih dari 50 juta angka siluman DPT. Saudara Anas bicara 32 juta angka yang harus kita pertanyakan c hasilnya,&quot; kata dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
