<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>249 Nakes Dipecat Usai Demo Minta Upah Naik, DPRD Manggarai: Ingat Jasa Mereka saat Pandemi!</title><description>Masir mengingatkan pula Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama pandemi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996451/249-nakes-dipecat-usai-demo-minta-upah-naik-dprd-manggarai-ingat-jasa-mereka-saat-pandemi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996451/249-nakes-dipecat-usai-demo-minta-upah-naik-dprd-manggarai-ingat-jasa-mereka-saat-pandemi"/><item><title>249 Nakes Dipecat Usai Demo Minta Upah Naik, DPRD Manggarai: Ingat Jasa Mereka saat Pandemi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996451/249-nakes-dipecat-usai-demo-minta-upah-naik-dprd-manggarai-ingat-jasa-mereka-saat-pandemi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996451/249-nakes-dipecat-usai-demo-minta-upah-naik-dprd-manggarai-ingat-jasa-mereka-saat-pandemi</guid><pubDate>Selasa 16 April 2024 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ponsius Econg</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/16/340/2996451/249-dipecat-usai-demo-minta-upah-naik-dprd-manggarai-ingat-jasa-mereka-saat-pandemi-Zh4oFuxDxg.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/16/340/2996451/249-dipecat-usai-demo-minta-upah-naik-dprd-manggarai-ingat-jasa-mereka-saat-pandemi-Zh4oFuxDxg.JPG</image><title></title></images><description>MANGGARAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Bupati Herybertus GL Nabit meninjau kembali keputusannya memecat 249 nakes non-ASN.
Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menilai keputusan tersebut tidak adil sebab honor para nakes non-ASN ini sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024.
&quot;Karena itu, saya mohon kepada bapak bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes (249 nakes non-ASN)&quot; ucap Masir, Senin (15/4/2024).
Masir mengingatkan pula Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, para nakes tersebut sudah banyak berkorban selama menjalankan tugasnya, terutama saat pandemi COVID-19, hingga bahkan jatuh sakit.
&quot;Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa, khusus saat ketimpa pandemi COVID-19,&quot; ungkap politikus PAN ini.
&quot;Bagaimna hiruk-pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan mereka sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
249 Nakes Non-PNS Dipecat Usai Demo Kenaikan Upah, Dianggap Tak Loyal ke Bupati

Dirinya mengaku sangat kecewa ketika tiba-tiba Bupati Manggarai mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut.
&quot;Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang,&quot; ujar Masir.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Manggarai Thomas Edison Rihimone mengatakan, anggaran untuk honor non-ASN sudah ada dalam APBD, tak hanya untuk tenaga kesehatan.Ia menyebut sebanyak 2.990 tenaga non-ASN di Manggarai sudah dianggarkan honornya dalam APBD 2024, termasuk 249 nakes yang dipecat tersebut.
Adapun unsur non-ASN di Manggarai meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang khusus ditempatkan di Dinas Kesehatan, dan tenaga sukarela murni.
&quot;Mereka itu bekerja sukarela, menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD,&quot; ujar Rihimone.
Diketahui, Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit telah memecat sebanyak 249 nakes non-ASN di daerahnya dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Informasi yang diperoleh, pemecatan dilakukan imbas aksi unjuk rasa ratusan nakes non-ASN meminta perpanjangan SPK sekaligus kenaikan upah serta tambahan penghasilan</description><content:encoded>MANGGARAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Bupati Herybertus GL Nabit meninjau kembali keputusannya memecat 249 nakes non-ASN.
Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menilai keputusan tersebut tidak adil sebab honor para nakes non-ASN ini sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2024.
&quot;Karena itu, saya mohon kepada bapak bupati untuk ditinjau kembali soal pemecatan anak nakes (249 nakes non-ASN)&quot; ucap Masir, Senin (15/4/2024).
Masir mengingatkan pula Bupati Manggarai soal jasa pengabdian para nakes untuk masyarakat setempat selama masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, para nakes tersebut sudah banyak berkorban selama menjalankan tugasnya, terutama saat pandemi COVID-19, hingga bahkan jatuh sakit.
&quot;Kita ketahui bersama bahwa jasa nakes untuk rakyat Manggarai ini sangat luar biasa, khusus saat ketimpa pandemi COVID-19,&quot; ungkap politikus PAN ini.
&quot;Bagaimna hiruk-pikuk saat situasi pandemi, siang dan malam mereka tidak tidur bahkan mereka sampai jadi korban kena sakit karena jaga 24 jam,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
249 Nakes Non-PNS Dipecat Usai Demo Kenaikan Upah, Dianggap Tak Loyal ke Bupati

Dirinya mengaku sangat kecewa ketika tiba-tiba Bupati Manggarai mengeluarkan keputusan untuk tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) ratusan nakes non-ASN tersebut.
&quot;Saya sangat kecewa terkait kebijakan Bupati Manggarai soal dirumahkan anak nakes non-ASN tanggal 1 April 2024 sejumlah 249 orang,&quot; ujar Masir.
Senada, Ketua Komisi A DPRD Manggarai Thomas Edison Rihimone mengatakan, anggaran untuk honor non-ASN sudah ada dalam APBD, tak hanya untuk tenaga kesehatan.Ia menyebut sebanyak 2.990 tenaga non-ASN di Manggarai sudah dianggarkan honornya dalam APBD 2024, termasuk 249 nakes yang dipecat tersebut.
Adapun unsur non-ASN di Manggarai meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang khusus ditempatkan di Dinas Kesehatan, dan tenaga sukarela murni.
&quot;Mereka itu bekerja sukarela, menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD,&quot; ujar Rihimone.
Diketahui, Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit telah memecat sebanyak 249 nakes non-ASN di daerahnya dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Informasi yang diperoleh, pemecatan dilakukan imbas aksi unjuk rasa ratusan nakes non-ASN meminta perpanjangan SPK sekaligus kenaikan upah serta tambahan penghasilan</content:encoded></item></channel></rss>
