<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa PTN di Bandarlampung Ditangkap   </title><description>Seorang mahasiswa salah satu Universitas di Bandarlampung diamankan polisi, lantaran menyimpan ratusan paket ganja siap edar.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996565/simpan-2-kg-ganja-siap-edar-mahasiswa-ptn-di-bandarlampung-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996565/simpan-2-kg-ganja-siap-edar-mahasiswa-ptn-di-bandarlampung-ditangkap"/><item><title> Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa PTN di Bandarlampung Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996565/simpan-2-kg-ganja-siap-edar-mahasiswa-ptn-di-bandarlampung-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/16/340/2996565/simpan-2-kg-ganja-siap-edar-mahasiswa-ptn-di-bandarlampung-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 16 April 2024 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/16/340/2996565/simpan-2-kg-ganja-siap-edar-mahasiswa-ptn-di-bandarlampung-ditangkap-Mx8M78d9b6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/16/340/2996565/simpan-2-kg-ganja-siap-edar-mahasiswa-ptn-di-bandarlampung-ditangkap-Mx8M78d9b6.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

BANDARLAMPUNG - Seorang mahasiswa salah satu Universitas di Bandarlampung diamankan polisi, lantaran menyimpan ratusan paket ganja siap edar.

Mahasiswa berinisial IS (20) warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara itu diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandarlampung pada Minggu 24 Maret 2024 malam.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat mengamankan pelaku, petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisi 3 bungkus plastik daun ganja kering.

BACA JUGA:
Pria yang Berusaha Masuk Istana Presiden di Malam Takbiran Positif Narkoba

Gigih menyebutkan, 3 bungkus plastik itu diantaranya 1 bungkus besar plastik warna cokelat ukuran besar berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja dan 1 bungkus plastik hitam berisi 100 paket ganja siap edar.

&quot;Total barang bukti ganja yang berhasil Kami sita yaitu sebanyak 2 kilogram,&quot; ujar Gigih saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Gigih mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IS mengaku telah menjalani bisnis haramnya selama 6 bulan.

BACA JUGA:
Polisi: Hasil Tes Urine Empat Orang Tersangka Peracik Ekstasi di Sunter Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dalam aksinya tersebut, kata Gigih, pelaku bisa meraup keuntungan hingga sebesar Rp 5 juta jika semua barang habis terjual. Pelaku biasa menjual paket barang haram tersebut dengan cara mapping melalui media sosial.



&quot;Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya,&quot; kata dia.



Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



</description><content:encoded>

BANDARLAMPUNG - Seorang mahasiswa salah satu Universitas di Bandarlampung diamankan polisi, lantaran menyimpan ratusan paket ganja siap edar.

Mahasiswa berinisial IS (20) warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara itu diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandarlampung pada Minggu 24 Maret 2024 malam.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat mengamankan pelaku, petugas menemukan 1 buah tas warna cokelat berisi 3 bungkus plastik daun ganja kering.

BACA JUGA:
Pria yang Berusaha Masuk Istana Presiden di Malam Takbiran Positif Narkoba

Gigih menyebutkan, 3 bungkus plastik itu diantaranya 1 bungkus besar plastik warna cokelat ukuran besar berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja dan 1 bungkus plastik hitam berisi 100 paket ganja siap edar.

&quot;Total barang bukti ganja yang berhasil Kami sita yaitu sebanyak 2 kilogram,&quot; ujar Gigih saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Gigih mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku IS mengaku telah menjalani bisnis haramnya selama 6 bulan.

BACA JUGA:
Polisi: Hasil Tes Urine Empat Orang Tersangka Peracik Ekstasi di Sunter Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Dalam aksinya tersebut, kata Gigih, pelaku bisa meraup keuntungan hingga sebesar Rp 5 juta jika semua barang habis terjual. Pelaku biasa menjual paket barang haram tersebut dengan cara mapping melalui media sosial.



&quot;Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya,&quot; kata dia.



Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
