<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Eks Walikota Ambon, KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp8,2 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996869/kasus-korupsi-eks-walikota-ambon-kpk-setor-rp8-2-miliar-ke-kas-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996869/kasus-korupsi-eks-walikota-ambon-kpk-setor-rp8-2-miliar-ke-kas-negara"/><item><title>Kasus Korupsi Eks Walikota Ambon, KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996869/kasus-korupsi-eks-walikota-ambon-kpk-setor-rp8-2-miliar-ke-kas-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996869/kasus-korupsi-eks-walikota-ambon-kpk-setor-rp8-2-miliar-ke-kas-negara</guid><pubDate>Rabu 17 April 2024 10:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/17/337/2996869/kasus-korupsi-eks-walikota-ambon-kpk-setor-rp8-2-miliar-ke-kas-negara-vb6QVxxrQJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/17/337/2996869/kasus-korupsi-eks-walikota-ambon-kpk-setor-rp8-2-miliar-ke-kas-negara-vb6QVxxrQJ.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp8,2 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, jumlah tersebut merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna, Wahyudih.

BACA JUGA:
 KPK Bakal Seret Eks Kepala Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Meja Hijau&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 Miliar ke kas negara,&quot; kata Ali kepada wartawan.

Ali menyebutkan, dengan disetorkannya uang tersebut, maka para terpidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti atas kasus mereka.

&quot;KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka, Pj Gubernur Jatim: Kita Ikuti Bersama Prosesnya
</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini, jumlahnya Rp8,2 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, jumlah tersebut merupakan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari terpidana eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna, Wahyudih.

BACA JUGA:
 KPK Bakal Seret Eks Kepala Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Meja Hijau&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 Miliar ke kas negara,&quot; kata Ali kepada wartawan.

Ali menyebutkan, dengan disetorkannya uang tersebut, maka para terpidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti atas kasus mereka.

&quot;KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para Terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka, Pj Gubernur Jatim: Kita Ikuti Bersama Prosesnya
</content:encoded></item></channel></rss>
