<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan</title><description>Dia menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996999/viral-perdagangan-orang-bermodus-kawin-kontrak-mui-tidak-sah-dan-harus-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996999/viral-perdagangan-orang-bermodus-kawin-kontrak-mui-tidak-sah-dan-harus-dihentikan"/><item><title>Viral Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak, MUI: Tidak Sah dan Harus Dihentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996999/viral-perdagangan-orang-bermodus-kawin-kontrak-mui-tidak-sah-dan-harus-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2996999/viral-perdagangan-orang-bermodus-kawin-kontrak-mui-tidak-sah-dan-harus-dihentikan</guid><pubDate>Rabu 17 April 2024 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/17/337/2996999/viral-perdagangan-orang-bermodus-kawin-kontrak-mui-tidak-sah-dan-harus-dihentikan-9iJp7fafU9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buya Anwar Abbas (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/17/337/2996999/viral-perdagangan-orang-bermodus-kawin-kontrak-mui-tidak-sah-dan-harus-dihentikan-9iJp7fafU9.jpg</image><title>Buya Anwar Abbas (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMy82LzE3NDYyNS81L3g4cTcxaGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Waketum MUI, Anwar Abbas merespons  ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dia menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.
&quot;Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau  paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan,&quot; kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA:
Bantah Kawin Kontrak, Suami Hana Hanifah: Saya Memilih Mualaf Demi Dia

Dia pun melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.
&quot;Di samping itu dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
 Miris! Dinikahi Oknum Polisi, Anak Camat di Subang Dikasih Emas Kawin Palsu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Buya Anwar mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnya lebih kental, ketimbang perkawinan biasa. Sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

&quot;Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMy82LzE3NDYyNS81L3g4cTcxaGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Waketum MUI, Anwar Abbas merespons  ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dia menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.
&quot;Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau  paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan,&quot; kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA:
Bantah Kawin Kontrak, Suami Hana Hanifah: Saya Memilih Mualaf Demi Dia

Dia pun melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.
&quot;Di samping itu dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
 Miris! Dinikahi Oknum Polisi, Anak Camat di Subang Dikasih Emas Kawin Palsu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Buya Anwar mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnya lebih kental, ketimbang perkawinan biasa. Sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

&quot;Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
