<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MK: Amicus Curiae yang Masuk Lewat Tanggal 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH   </title><description>Mahkamah Konstitusi tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2997131/mk-amicus-curiae-yang-masuk-lewat-tanggal-16-april-tak-dipertimbangkan-dalam-rph</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2997131/mk-amicus-curiae-yang-masuk-lewat-tanggal-16-april-tak-dipertimbangkan-dalam-rph"/><item><title> MK: Amicus Curiae yang Masuk Lewat Tanggal 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2997131/mk-amicus-curiae-yang-masuk-lewat-tanggal-16-april-tak-dipertimbangkan-dalam-rph</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/17/337/2997131/mk-amicus-curiae-yang-masuk-lewat-tanggal-16-april-tak-dipertimbangkan-dalam-rph</guid><pubDate>Rabu 17 April 2024 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/17/337/2997131/mk-amicus-curiae-yang-masuk-lewat-tanggal-16-april-tak-dipertimbangkan-dalam-rph-PPIVIWMro7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/17/337/2997131/mk-amicus-curiae-yang-masuk-lewat-tanggal-16-april-tak-dipertimbangkan-dalam-rph-PPIVIWMro7.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari hari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan.
&quot;Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 april 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,&quot; kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA:
MK Terima 18 Amicus Curiae Jelang Pembacaan Putusan PHPU: Ini Paling Banyak

Senada dengan Enny, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB lah, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.
&quot;Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terkahir tanggal 16 april pukul 16.00, jadi hari ini sudah tanggal 17 april, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,&quot; ucap Fajar.
Sebagai informasi, hingga Rabu 17 April sore, MK sudah menerima 21 amicus curiae dan jumlahnya masih bisa bertambah. Tetapi, yang dipertimbangkan dalam RPH hanya 14 amicus karena diterima MK sebelum tenggat waktu.

BACA JUGA:
Bantah Keterangan Sri Mulyani di MK, Kubu AMIN: Presiden Cawe-Cawe Sebelum APBN Disahkan

&quot;21 amicus curiae sampe sore ini, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan Maret yang lalu, akhir-akhir ini dalam 2-3 hari belakang ini memang banyak sekali yang masuk, yang saya katakan tadi memalui email, surat, dan datang secara langsung,&quot; pungkas Fajar.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari hari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan.
&quot;Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 april 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,&quot; kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA:
MK Terima 18 Amicus Curiae Jelang Pembacaan Putusan PHPU: Ini Paling Banyak

Senada dengan Enny, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB lah, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.
&quot;Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terkahir tanggal 16 april pukul 16.00, jadi hari ini sudah tanggal 17 april, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,&quot; ucap Fajar.
Sebagai informasi, hingga Rabu 17 April sore, MK sudah menerima 21 amicus curiae dan jumlahnya masih bisa bertambah. Tetapi, yang dipertimbangkan dalam RPH hanya 14 amicus karena diterima MK sebelum tenggat waktu.

BACA JUGA:
Bantah Keterangan Sri Mulyani di MK, Kubu AMIN: Presiden Cawe-Cawe Sebelum APBN Disahkan

&quot;21 amicus curiae sampe sore ini, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan Maret yang lalu, akhir-akhir ini dalam 2-3 hari belakang ini memang banyak sekali yang masuk, yang saya katakan tadi memalui email, surat, dan datang secara langsung,&quot; pungkas Fajar.</content:encoded></item></channel></rss>
