<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Zaskia Gotik Dicecar Jaksa soal Aliran Dana Korupsi Gereja Mimika</title><description>Momen itu terjadi kala JPU menanyakan ke Sirajuddin mengenal satu per satu ketiga terdakwa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997428/suami-zaskia-gotik-dicecar-jaksa-soal-aliran-dana-korupsi-gereja-mimika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997428/suami-zaskia-gotik-dicecar-jaksa-soal-aliran-dana-korupsi-gereja-mimika"/><item><title>Suami Zaskia Gotik Dicecar Jaksa soal Aliran Dana Korupsi Gereja Mimika</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997428/suami-zaskia-gotik-dicecar-jaksa-soal-aliran-dana-korupsi-gereja-mimika</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997428/suami-zaskia-gotik-dicecar-jaksa-soal-aliran-dana-korupsi-gereja-mimika</guid><pubDate>Kamis 18 April 2024 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997428/suami-zaskia-gotik-dicecar-jaksa-soal-aliran-dana-korupsi-gereja-mimika-dEcyVpFcOt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud bersaksi di persidangan korupsi gereja Mimika (Foto: Achmad Al Fiqri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997428/suami-zaskia-gotik-dicecar-jaksa-soal-aliran-dana-korupsi-gereja-mimika-dEcyVpFcOt.jpg</image><title>Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud bersaksi di persidangan korupsi gereja Mimika (Foto: Achmad Al Fiqri) </title></images><description>JAKARTA - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud menghadiri sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Ia pun dicecar terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

Momen itu terjadi kala JPU menanyakan ke Sirajuddin mengenal satu per satu ketiga terdakwa. Namun, Sirajuddin mengaku hanya mengenal terdakwa Arif Yahya. Setelah itu, JPU mengonfirmasi transfer uang dari Sirajuddin ke Arif.

&quot;Seingat saya tidak,&quot; kata Sirajuddin menjawab pertanyaan JPU.

BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Polisi: Hanya Dua Angkutan Berat Kurang Jaga Jarak


Kendati demikian, Sirajuddin mengaku, dirinya diperlihatkan bukti transfer ke Arif oleh penyidik KPK. &quot;Tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin, diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali,&quot; ucapnya.

Saat disinggung alasan transfer uang, Sirajuddin mengaku lupa. Ia mengklaim, transfer di bawah Rp10 juta. &quot;Kalau nggak salah di bawah Rp10 juta ya,&quot; ucapnya.

&quot;Saya kalau transfer Pak, kalau saya kasih orang itu saya lupa untuk apa. Tapi biasanya kalau nilainya segitu saya kasih atau mungkin diminta pada waktu itu,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Periksa 2 Saksi, KPK Usut TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto



Sebelumnya, KPK juga telah mendalami soal aliran uang dari tersangka dalam kasus ini kepada suami pedangdut Zaskia Gotik tersebut. Hal itu dilakukan saat Sirajuddin diperiksa pada 17 Oktober 2023 lalu.



&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu Tersangka untuk keperluan pribadi saksi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:
Fantastis! Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun




Ali melanjutkan, yang yang diterima Sirajudin diduga berasal dari pembayaran fiktif terkait pembangunan gereja yang dimaksud.



&quot;Adapun uang yang diterima salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA (tahun anggaran) 2015 di Kabupaten Mimika,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud menghadiri sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Ia pun dicecar terkait aliran dana dalam kasus tersebut.

Momen itu terjadi kala JPU menanyakan ke Sirajuddin mengenal satu per satu ketiga terdakwa. Namun, Sirajuddin mengaku hanya mengenal terdakwa Arif Yahya. Setelah itu, JPU mengonfirmasi transfer uang dari Sirajuddin ke Arif.

&quot;Seingat saya tidak,&quot; kata Sirajuddin menjawab pertanyaan JPU.

BACA JUGA:
Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, Polisi: Hanya Dua Angkutan Berat Kurang Jaga Jarak


Kendati demikian, Sirajuddin mengaku, dirinya diperlihatkan bukti transfer ke Arif oleh penyidik KPK. &quot;Tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin, diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali,&quot; ucapnya.

Saat disinggung alasan transfer uang, Sirajuddin mengaku lupa. Ia mengklaim, transfer di bawah Rp10 juta. &quot;Kalau nggak salah di bawah Rp10 juta ya,&quot; ucapnya.

&quot;Saya kalau transfer Pak, kalau saya kasih orang itu saya lupa untuk apa. Tapi biasanya kalau nilainya segitu saya kasih atau mungkin diminta pada waktu itu,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Periksa 2 Saksi, KPK Usut TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto



Sebelumnya, KPK juga telah mendalami soal aliran uang dari tersangka dalam kasus ini kepada suami pedangdut Zaskia Gotik tersebut. Hal itu dilakukan saat Sirajuddin diperiksa pada 17 Oktober 2023 lalu.



&quot;Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu Tersangka untuk keperluan pribadi saksi,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:
Fantastis! Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp139 Triliun




Ali melanjutkan, yang yang diterima Sirajudin diduga berasal dari pembayaran fiktif terkait pembangunan gereja yang dimaksud.



&quot;Adapun uang yang diterima salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA (tahun anggaran) 2015 di Kabupaten Mimika,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
