<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Sebut Kawin Kontrak Tidak Sah dan Pelaku Bisa Diseret Kasus Perdagangan Orang</title><description>Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997510/mui-sebut-kawin-kontrak-tidak-sah-dan-pelaku-bisa-diseret-kasus-perdagangan-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997510/mui-sebut-kawin-kontrak-tidak-sah-dan-pelaku-bisa-diseret-kasus-perdagangan-orang"/><item><title>MUI Sebut Kawin Kontrak Tidak Sah dan Pelaku Bisa Diseret Kasus Perdagangan Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997510/mui-sebut-kawin-kontrak-tidak-sah-dan-pelaku-bisa-diseret-kasus-perdagangan-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/04/18/337/2997510/mui-sebut-kawin-kontrak-tidak-sah-dan-pelaku-bisa-diseret-kasus-perdagangan-orang</guid><pubDate>Kamis 18 April 2024 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997510/mui-sebut-kawin-kontrak-tidak-sah-dan-pelaku-bisa-diseret-kasus-perdagangan-orang-mT3CUUY6JP.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/18/337/2997510/mui-sebut-kawin-kontrak-tidak-sah-dan-pelaku-bisa-diseret-kasus-perdagangan-orang-mT3CUUY6JP.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Hal ini sebagai respons atas ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

&quot;Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan ) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan,&quot; kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).


BACA JUGA:
 Dijanjikan Uang Puluhan Juta, Enam Gadis Cianjur Jadi Korban Modus Kawin Kontrak&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.

&quot;Di samping itu Dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah,&quot;ucapnya.


BACA JUGA:
Cerita Warga Gunakan Motor Listrik Selama Mudik, Tak Temui Kendala Sama Sekali


Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnyalebih kental. Ketimbang perkawinan biasa sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.

Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

&quot;Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon isteri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak,&quot;tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Hal ini sebagai respons atas ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

&quot;Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan ) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan,&quot; kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).


BACA JUGA:
 Dijanjikan Uang Puluhan Juta, Enam Gadis Cianjur Jadi Korban Modus Kawin Kontrak&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Dan ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.

&quot;Di samping itu Dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah,&quot;ucapnya.


BACA JUGA:
Cerita Warga Gunakan Motor Listrik Selama Mudik, Tak Temui Kendala Sama Sekali


Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnyalebih kental. Ketimbang perkawinan biasa sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.

Oleh karena, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

&quot;Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon isteri dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret kepengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak,&quot;tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
